News
Kamis, 6 November 2014 - 07:35 WIB

TRENDING SOSMED : Penghina Prabowo Jadi Terdakwa, Fadli Zon Diminta Menjenguk

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Burhanuddin Muhtadi di akun Twitternya

Solopos.com, SURABAYA – Kasus nyaris serupa Muhammad Arsyad (MA), akun Facebook penghina Jokowi ternyata juga terjadi di Surabaya. Bedanya, pria bernama Bram Jupon Janua melakukan pencemaran nama baik terhadap Prabowo Subianto dan sudah berstatus terdakwa.

Aktivis sosial media, Ulin Yusron dan pengamat politik Fadjorel Rachman ramai-ramai mention akun Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Keduanya meminta Fadli Zon untuk menjenguk seorang terdakwa kasus penghinaan terhadap Prabowo Subianto.

Advertisement

Keduanya juga menyertakan foto surat kabar Surya dengan menyorot artikel berjudul Penghina Prabowo Jadi Terdakwa.

Kabar ini tampaknya dengan cepat tersebar di lini masa. Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi juga ikut berkomentar. “Nah lho ),” jawab burhan menanggapi cuitan “@imanlagi: Pak wakil ketua DPR @fadlizon ngga mau belain orang ini juga paaaaak?!”

Bram Jupon Janua dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Advertisement

Dia menulis ”Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehq. Tkut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pngen hdup tnang, menangkan jokowi Ya Allah. Krna aq sngat ykin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa mnjdi presiden RI” dalam akun Facebooknya.

Bram Jupon Janua sebelumnya menggunakan nama Bripda Candra Tansil yang belakangan diketahui sebagai identitas palsu.

Beda Bram, beda pula MA si penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). MA akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan usai bertemu dengan Jokowi. MA dituduh menyebarkan konten berisis gambar pornografi dengan mengedit foto Jokowi dan Megawati.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif