News
Senin, 29 September 2014 - 18:30 WIB

PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : SBY Curhat Soal UU Pilkada, Ini Jawaban Ketua MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Mahkamah Agung Hamdan Zoelva (JIBI/Solopos/Antara/Dhoni Setiawan)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak memintanya untuk membatalkan Undang-Undang Pemilu Kepala Daerah (UU Pilkada) melalui MK. Baca: SBY Cari Jalan Batalkan UU Pilkada.

Saat memberikan masukan tentang ketatanegaraan kepada SBY, Hamdan Zoelva juga mengungkapkan hal yang sama. Praktik ketatanegaraan di Tanah Air yang selama ini dijalankan adalah persetujuan. “Proses pengambilan keputusan itu didahului oleh pendapat dari DPR melalui fraksi-fraksinya,” katanya, Senin (29/9/2014).

Advertisement

Namun, meski telah sudah mengungkapkan kekecewaan atas pengesahan RUU tersebut, kata Hamdan Zoelva, SBY tidak meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada. “Itu saja. Selebihnya saya tidak berkomentar dulu. Karena UU itu sangat rentan digugat ke MK.”

Sementara itu, sejumlah pemohon yang terdiri dari lembaga publik dan perorangan telah mengajukan gugatan uji materiil UU Pilkada. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial terdaftar dengan nomor gugatan 1313/PAN.MK/IX/2014, sedangkan OC Kaligis terdaftar dengan nomor 1314/PAN.MK/IX/2014.

Adapun pasal yang dimohonkan untuk diuji materiil a.l. pasal 3 ayat 1 dan 2 tentag pemilihan gubernur dan walikota/bupati yang diselenggarakan oleh DPRD. “Filosofisnya, negara diciptakan dan diselenggarakan atas legitimasi rakyat,” kata Kaligis.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, seusai melalui perjalanan udara selama 16 jam dari AS, pada Minggu (28/9/2014) malam, SBY menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva yang sedang berada di Jakarta. SBY berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat diambil untuk menolak putusan DPR yang menetapkan Pilkada oleh DPRD.

“Bagi saya ini sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat,” ujar SBY sebagaimana dikutip laman www.presidenri.go.id.

SBY menegaskan bahwa pilkada tidak langsung yang dilakukan dengan melalui DPRD adalah tidak tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat. SBY akan berupaya menempuh langkah untuk menggagalkan RUU Pilkada tersebut secara konstitusional. Oleh karena itulah ia menghubungi dan akan menemui Pimpinan MK segera setelah tiba di Tanah Air.

Advertisement

“Mengingatkan proses politik di DPR, ditambah perlawanan rakyat, saya masih ingin mendapat penjelasan dari MK,” katanya. Materi yang dikonsultasikan Kepala Negara kepada Ketua MK adalah mengenai Undang Undang Dasar 1945 pasal 20.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif