News
Senin, 29 September 2014 - 08:45 WIB

PILKADA LANGSUNG BERAKHIR : SBY Cari Jalan untuk Batalkan UU Pilkada, Caranya?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) (JIBI/Solopos/Antara/Andika Wahyu)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera menemui jajaran pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) sekembalinya ke Tanah Air dari rangkaian lawatan luar negeri selama 12 hari.

Segera setelah kembali ke Jakarta pada pekan ini, Presiden SBY akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membahas langkah hukum guna menolak Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Advertisement

Sebagaimana dikutip laman Kepresidenan RI, begitu mendarat di Bandara Internasional Kansai, Osaka, Jepang, seusai melalui perjalanan udara selama 16 jam dari AS, pada Minggu (28/9/2014) malam, SBY menelepon Ketua MK Hamdan Zoelva yang sedang berada di Jakarta. SBY berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat diambil untuk menolak putusan DPR yang menetapkan Pilkada oleh DPRD.

“Bagi saya ini sebuah kemunduran. Sebelum diundangkan, saya akan terus berjuang agar undang-undang ini sesuai dengan kehendak rakyat,” ujar SBY sebagaimana dikutip laman www.presidenri.go.id.

SBY menegaskan bahwa pilkada tidak langsung yang dilakukan dengan melalui DPRD adalah tidak tepat dan tidak sesuai kehendak rakyat. SBY akan berupaya menempuh langkah untuk menggagalkan RUU Pilkada tersebut secara konstitusional. Oleh karena itulah ia menghubungi dan akan menemui Pimpinan MK segera setelah tiba di Tanah Air.

Advertisement

“Mengingatkan proses politik di DPR, ditambah perlawanan rakyat, saya masih ingin mendapat penjelasan dari MK,” katanya. Materi yang dikonsultasikan Kepala Negara kepada Ketua MK adalah mengenai Undang Undang Dasar 1945 pasal 20.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan undang undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Kemudian pasal 3 menjelaskan bahwa jika rancangan undang undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Ruang hukum inilah yang akan digunakan oleh SBY untuk menolak keputusan Pilkada oleh DPRD. “Saya akan gunakan ruang itu untuk memperjuangkan pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan. Kalau tertutup ruang itu, saya akan cari cara lain yang masih tetap dalam koridor konstitusi,” ujar SBY.

Advertisement

SBY menyebutkan sebuah RUU untuk menjadi UU harus mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. “Jadi, hasil voting DPR tersebut tidak otomatis berlaku dan presiden tinggal setuju. Tidak begitu,” ujarnya.

Namun demikian, memang terdapat pasal yang menyebut bahwa jika RUU yang sudah disetujui bersama tersebut dalam waktu 30 hari tidak ditandatangai presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan. Oleh karena itulah SBY akan berkonsultasi dengan MK.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif