News
Selasa, 16 September 2014 - 11:30 WIB

KASUS SUAP IMPOR SAPI : PKS Hormati Putusan MA, Luthfi Mungkin Ajukan PK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo PKS (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan pencabutan hak politik untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan. Putusan itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama.

Bagaimana tanggapan PKS soal vonis MA ini?

Advertisement

“Keputusan MA bagian dari proses penegakkan hukum. Harus dihormati,” kata Kepala Humas PKS Mardani Alisera, Selasa (16/9/2014).

Menurut Mardani, pastinya langkah hukum selanjutnya akan dilakukan Luthfi. “Bagi Ustaz Luthfi ada hak PK [peninjauan kembali],” tambah dia.

PKS berharap Luthfi bisa bersabar dalam menjalani proses hukum ini. “Kami doakan yang terbaik untuk beliau,” papar dia.

Advertisement

Putusan MA atas Luthfi itu diambil pada Senin (15/9/2014) dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M. Askin, dan M.S. Lumme. Luthfi dinilai terbukti sebagai wakil rakyat menerima fee dalam proyek impor daging sapi. (Baca: MA Tambah Vonis)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif