News
Selasa, 16 September 2014 - 08:45 WIB

KASUS SUAP IMPOR SAPI : MA Tambah Vonis Luthfi Hasan Jadi 18 Tahun Bui

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Luthfi Hasan Ishaaq (Facebook)

Solopos.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menambah berat vonis bagi mantan presiden PKS Luthfi Hasan. Luthfi hasan ditambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara.

Tak hanya itu saja, Luthfi juga dicabut hak politiknya. Informasi dari MA, Selasa (16/9/2014), putusan itu diambil pada Senin (15/9/2014), dengan susunan majelis kasasi Artidjo Alkostar, M. Askin, dan M.S. Lumme.

Advertisement

Hukuman yang didapatkan Luthfi ini lebih berat dari vonis di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi. Luthfi sebelumnya divonis 16 tahun penjara dan hak politiknya tak dicabut.

Soal hak politik dicabut ini memang sesuai tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Luthfi diduga terlibat dalam kasus impor daging sapi. Sebagai wakil rakyat di DPR, dia menerima fee dari pengusaha.

Sementara, KPK mengapresiasi vonis 18 tahun itu. Putusan itu di tingkat kasasi itu dinilai cukup progresif untuk melindungi hajat hidup para peternak sapi.

Advertisement

“Vonis MA ini menandai semakin menguatnya spirit kerakyatan sebagai subjek hukum berdaulat yang terus menerus dilemahkan oleh penguasa yang anti kerakyatan dan pro kekuatan modal pemburu rente semata,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Selasa.

Kasus suap kuota impor daging sapi ini, kata Busyro merupakan kasus korupsi yang sistemik dan berimbas langsung kepada peternak sapi. Rakyat yang seharusnya dilindungi pemerintah, sambung Busyro, malah menjadi korban.

“Mereka mampu untuk memenuhi kebutuhan daging sapi dalam negeri tapi dilumpuhkan oleh kebijakan impor sapi. Adanya unsur mentraksasikan kekuasaan untuk memburu rente adalah bukti terdapatnya pelanggaran HAM Ekosob terhadap kaum peternak,” kata mantan Ketua KY ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif