News
Jumat, 5 September 2014 - 09:45 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening Jero

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jero Wacik (JIBI/Bisnis/dok)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus yang menjerat Jero Wacik.

Hasilnya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari rekening sang menteri ESDM.

Advertisement

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait Jero sudah diterbitkan. Dokumen itu sekarang ada di KPK.

“Kalau PPATK menerbitkan LHA artinya ada indikasi TPPU, kalau kemudian dikirim ke KPK artinya Tindak Pidana Asalnya [TPA] adalah dugaan korupsi yg dilakukan oleh Penyelenggara Negara dalam jumlah yang signifikan,” kata Agus di Jakarta, Jumat (5/9/2014).

Menurut Agus, LHA tersebut memuat hubungan transaksi Jero dengan pihak lain. Skema aliran dana itu tentunya bisa membantu KPK untuk mengungkap aktor lain kejahatan tersebut.

Advertisement

Saat disinggung, soal aliran dana hasil pemerasan ke keluarga Jero atau Partai Demokrat, Agus tak mau berkomentar. Dia menyerahkan hal itu ke KPK untuk penyelidikannya.

“Saya tidak mau mengganggu KPK,” tegasnya.

Jero jadi tersangka pemerasan dengan nominal uang yang tidak sedikit, yakni Rp9,9 miliar. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini, termasuk istri dan anaknya. (Baca: Jero Wacik Memeras)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif