News
Rabu, 3 September 2014 - 14:10 WIB

JERO WACIK TERSANGKA : Jero Diduga Memeras dan Salah Gunakan Wewenang, Totalnya Sampai Rp9,9 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik (JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Pasal yang menjeratnya adalah pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Diduga ada dana yang diperoleh dari penyalahgunaan kewenangan itu mencapai Rp9,9 miliar.

Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan Jero Wacik dijerat dengan pasal 12 huruf e juncto pasal 23 juncto pasal 421 KUHP. Dua pasal itu berhubungan dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang. Bambang pun menjabarkan lebih rinci bagaimana indikasi pemerasan tersebut.

Advertisement

“Itu dana yang digenerate menurut hasil penyelidikan dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan nilainya sekitar Rp9,9 miliar,” tegas Bambang di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (3/9/2014), dikutip Detik.

Dana itu diperoleh Jero Wacik lewat cara meminta kick back dari beberapa proyek pengadaan. “Beberapa hal itu supaya dana operasional jauh lebih besar. Misalnya peningkatan pendapatan dari kick back, dari kegiatan pengadaan. Pengumpulan dana-dana dari rekanan untuk program-program tertentu,” jelas Bambang Widjojanto. “Dilakukan juga rapat-rapat yang sebagian besar fiktif,” tegasnya.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunduh dari website KPK, Rabu (3/9/2014), Jero Wacik memiliki harta total Rp 11,6 miliar. Jero terakhir melaporkan hartanya pada 1 Februari 2012.

Advertisement

Dalam laporannya, Jero memiliki harta tidak bergerak senilai Rp 8,2 miliar. Aset itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 1.550 m2 dan 750 m2 yang terletak di Kabupaten Tangerang yang nilainya mencapai Rp 5 miliar. Selain itu, Jero juga mempunyai tanah di Tabanan, Bali seluas 21.050 m2 senilai Rp 2,2 miliar. Dia juga memiliki rumah di Depok seluas 2.265 m2 senilai Rp 849 juta.

Selain itu, Jero juga melaporkan harta bergerak yang dimiliki senilai Rp 375 juta. Harta bergerak itu terdiri dari dua mobil, yakni Mercedes Benz E230 tahun 1997 senilai Rp 200 juta dan mobil Nissan Serena tahun 2004 senilai Rp 175 juta.

Untuk harta bergerak lain, Jero memiliki aset senilai Rp 800 juta. Harta itu terdiri dari logam mulia Rp 200 juta, batu mulia Rp 100 juta dan benda seni dan antik Rp 500 juta.

Advertisement

Jero juga diketahui memiliki Giro setara kas senilai Rp 2,3 miliar dan USD 430.000. Jero pernah memajang kekayaannya di kantor Kementerian ESDM.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif