News
Rabu, 3 September 2014 - 06:40 WIB

LOWONGAN CPNS 2014 : Hati-Hati! Salah Ketik NIK bisa Gagal Daftar CPNS

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mempraktekkan penggunaan mesin pembaca e-KTP di sela-sela jumpa pers Kemendagri yang menanggapi isu tentang larangan fotokopi e-KTP di Kemendagri, Jakarta, Rabu (8/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Nomor Induk Kependudukan (NIK) di E-KTP jadi salah satu syarat mutlak pendaftaran CPNS 2014. Panselnas bahkan menyebut, kesalahan ketik pada kolom NIK bisa membuat peserta gagal mendaftar CPNS 2014.

Lowongan CPNS yang dibuka telah diumumkan. Situs panselnas.menpan.go.id dan sscn.bkn.go.id dapat diakses untuk tahap pendaftaran. (Baca Juga: Tanpa SKCK dan Kartu Kuning, Syarat CPNS Tahun Ini Lebih Sederhana)

Advertisement

Dalam penerimaan CPNS kali ini, Elektronik KTP (E-KTP) jadi syarat mutlak untuk mendaftar. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) jauh-jauh hari telah mengumumkan hal ini.

Bagi yang belum mempunyai E-KTP tidak ada cara lain selain mengurus sesegera mungkin. Syarat ini tentu berbeda dengan tahu lalu dimana pelamar CPNS yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan paspor. Tetapi untuk tahun ini, peraturan tersebut tidak lagi berlaku. (Baca Juga: Terima 56 Orang, Pendaftaran CPNS Solo dalam Proses)

Advertisement

Bagi yang belum mempunyai E-KTP tidak ada cara lain selain mengurus sesegera mungkin. Syarat ini tentu berbeda dengan tahu lalu dimana pelamar CPNS yang belum memiliki E-KTP bisa menggunakan paspor. Tetapi untuk tahun ini, peraturan tersebut tidak lagi berlaku. (Baca Juga: Terima 56 Orang, Pendaftaran CPNS Solo dalam Proses)

Dilansir Liputan6.com, Selasa (2/9/2014), Dalam pengaduan yang telah diterima Panselnas, beberapa pendaftar mengaku tidak bisa mendaftarkan identitasnya di portal nasional, panselnas.menpan.go.id. Padahal dirinya mengklaim sama sekali belum pernah melakukan registrasi secara online di situs tersebut.

“Jadi banyak yang mengadu, belum pernah daftar, tapi ketika memasukkan identitas katanya data dia sudah terdaftar. Ini asumsi kami, bisa jadi ada pendaftar yang salah ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan),” jelas perwakilan Panselnas, Arunanto.

Advertisement

“Sengaja atau tidak sengaja, ketika NIK yang dimasukkan ternyata milik orang lain dan sudah terproses, maka itu jelas merugikan pemilik NIK yang hendak mendaftar. Data dia akan ditolak karena sudah terdaftar oleh yang salah memasukkan NIK tadi,” terangnya.

Menghadapi kasus tersebut, Panselnas tak tinggal diam. Pihaknya langsung bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) untuk meminta seluruh data pengguna e-KTP di Indonesia.

Hal tersebut guna melakukan pencocokkan identitas yang dimasukkan pendaftar dengan data diri yang sebenarnya. Semua perbaikan tersebut dilakukan agar tidak merugikan para pendaftar yang hendak menjadi CPNS.

Advertisement

Sementara bagi para calon peserta seleksi CPNS 2014 yang terlanjur tidak bisa mendaftar karena identitas atau NIK-nya telah dimasukkan orang lain, Panselnas juga sudah menyiapkan jalan keluarnya. (Baca Juga: Pemerintah Alokasikan 1.000 CPNS Guru untuk Daerah Terpencil)

“Yang NIK-nya salah nanti diserahkan ke Dukcapil untuk diverifikasi, kalau ternyata NIK itu bukan milik nama yang mendaftar ya kita langsung betulkan. Prinsipnya tetap menjaga para pendaftar tidak dirugikan,” tandasnya.

Syarat Berkas

Advertisement

Selain E-KTP persiapan khusus lain, calon pelamar harus mempersiapkan beberapa berkas pendaftaran CPNS yang penting, seperti scan ijazah dan transkrip nilai, scan ktp, scan pas foto dan alamat email. (Baca Juga: Hari Perdana, 9 Instansi Resmi Buka Pendaftaran CPNS 2014)

“Untuk syarat tes kompetensi dasar (TKD), semua sama persyaratannya. Tapi untuk tes kompetensi bidang (TKB), persyaratannya diserahkan ke masing-masing instansi,” demikian pernyataan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen-PAN- RB, Herman Suryatman seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Kamis (21/8/2014).

“Terdapat instansi tertentu yang menambahkan persyaratan khusus. Untuk itu, harap dibaca secara cermat dan teliti,” demikian pihak Panselnas mengingatkan.

Contoh instansi yang memasang persyaratan khusus adalah Kementerian Perdagangan, yakni pelamar harus memiliki sertifikat TOEFL Prediction yang masih berlaku hingga Desember 2013 dengan skor sama atau lebih besar dari 550. Selain itu, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi A. Diutamakan IPK 3,00.

KemenPAN-RB telah membuka pendaftaran secara online seleksi CPNS melalui portal nasional Panselnas mulai Rabu. Para pelamar yang berminat bisa mengunjungi situshttp://sscn.bkn.go.id dan https://panselnas.menpan.go.id/ untuk mendaftar dan mendapatkan informasi lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif