News
Rabu, 16 Juli 2014 - 14:40 WIB

LOWONGAN CPNS 2014 : Tanpa SKCK dan Kartu Kuning, Syarat CPNS Tahun Ini Lebih Sederhana

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar (JIBI/Solopos/Antara/Ismar Patrizki)

Solopos.com, JAKARTA – Proses seleksi dan rekrutmen CPNS 2014 ini akan mengalami penyederhanaan. Selain memberi alokasi 5% untuk pelamar segala jurusan, lowongan CPNS 2014 dibuka tanpa syarat SKCK.

Solopos.com mengutip Liputan6.com, Rabu (16/7/2014), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menyatakan Untuk penerimaan PNS tahun ini, tidak ada syarat mencantumkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu kuning dan sirat keterangan sehat. Hal ini bertujuan untuk merampingkan prosedural penerimaan pegawai sehinga lebih simpel.

Advertisement

Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan diminta setelah calon pegawai tersebut dinyatakan lulus berbagai ujian.

“Jadi kami bilang nggak pakai SKCK nanti sudah tamat baru kami minta. Apalagi bikin online kami ubah cara berpikir. Sudah lulus baru kami cek. Polisi juga senanglah tidak capek-capek. Kami bilang gak usah kartu kuning juga begitu,” pungkasnya.

Azwar mengatakan, tahun ini pemerintah bakal mencari 100 ribu orang putra putri bangsa untuk direkrut sebagai PNS, dari porsi tersebut diberikan porsi 5% untuk pendaftar yang berasal dari segala jurusan pendidikan.

Advertisement

“Tahun ini, kami membuka 5% jurusan apa saja boleh,” katanya saat dirilis kamis (12/6/2014).

Menurut Azwar, langkah ini diambil agar putra putri bangsa dari berbagai latar belakang jurusan pendidikan dapat memiliki kesempata besar untuk menjadi PNS.

“Supaya punya kesempatan masuk PNS. Jadi semua orang bisa siap-siap (mendaftar PNS-red),” ungkapnya.

Advertisement

Pemerintah menjadwalkan penerimaan akan dimulai pada minggu ketiga atau minggu keempat bulan Juli. Sedangkan pengumuman formasi akan diumumkan sebelumnya.

tahun ini ada 100 ribu kursi yang telah dialokasikan untuk CPNS pemerintah pusat dan daerah. Formasinya, 60 ribu untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya, 40 ribu, untuk jatah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif