News
Jumat, 29 Agustus 2014 - 15:15 WIB

KASUS IMIGRASI : 9 Warga Negara Tiongkok Akhirnya Dideportasi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Solo menangkap sembilan warga Tiongkok, Sabtu (23/8/2014). Mereka diperiksa petugas karena tak mempunyai dokumen keimigrasia (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR – Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta akhirnya memulangkan sembilan warga negara (WN) Tiongkok kembali ke negara asal mereka.

Sebelumnya mereka ditangkap petugas Polresta Solo di sebuah rumah di daerah Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jumat (22/8/2014) sore. (Baca juga: Tak Mampu Tunjukkan Paspor).

Advertisement

Lantaran tak terbukti terlibat aksi kriminal, mereka diserahkan ke Kantor Imigrasi. (Baca: Lolos dari Dugaan Judi Online)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta, Djarot Sutrisno, mengungkapkan setelah menginap selama kurang lebih empat hari, mereka dipulangkan Jumat (29/8/2014), pukul 07.00 WIB.

Kesembilan WN Tiongkok tersebut terdiri atas delapan pria, Wu Jian Ling, 22, Wu Jing Tang, 22, Luo Yan Jun, 24, Yang Sion Cen, 30, You Pie, 32, Tian Min Can, 23, Lou Yang, 28, Yao Wang Qiang, 20, dan seorang wanita, Zhou Lian Hua, 30.

Advertisement

Selama berada di Kantor Imigrasi Jl. Adisucipto, mereka diperiksa terkait kelengkapan dokumentasi keimigrasian. “Mereka awalnya tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa. Tapi sehari kemudian [Selasa, 26/8/2014], ada seseorang yang mengantarkan dokumen tersebut,” terang dia kepada

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif