News
Sabtu, 23 Agustus 2014 - 16:30 WIB

KASUS IMIGRASI : Tak Mampu Tunjukkan Paspor, 9 Warga Tiongkok di Solo Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Polresta Solo menangkap dan memeriksa sembilan warga negara Tiongkok di sebuah rumah di kawasan Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Sabtu (23/8/2014). Mereka diduga telah melanggar undang-undang keimigrasian. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Polresta Solo menangkap sembilan warga negara (WN) Tiongkok di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jumat (22/8/2014) sore. Kesembilan WNA yang berada di Solo tanpa kelengkapan dokumen itu diduga akan membuka judi bola online.

“Dari keterangan warga negara Tiongkok yang disampaikan ke penerjemah, mereka berada di Solo rencananya akan membuka praktik perjudian bola online,” ungkap Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Solo, Sabtu (23/8/2014).

Advertisement

Polisi menyita tiga laptop dan sejumlah mata uang asing dari kesembilan warga negara Tiongkok dan surat-surat. Namun polisi tidak menemukan paspor mereka, karena dari keterangan yang disampaikan, paspor dipegang seseorang di Jakarta.

Kesembilan warga negara Tiongkok tersebut terdiri dari delapan pria, Wu Jian Ling, 22, Wu Jing Tang, 22, Luo Yan Jun, 24, Yang Sion Cen, 30, You Pie, 32, Tian Min Can, 23, Lou Yang, 28, Yao Wang Qiang, 20, dan seorang wanita, zhou Lian Hua, 30.

Penangkapan dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan keberadaan warga negara asing di lingkungannya. Menurut warga dalam sepekan terakhir terlihat warga asing keluar masuk pada malam hari di rumah berlantai dua di Jl. Tarumanegara Dalam II No.20, RT 001, Rw 008, Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Advertisement

Saat polisi mendatangi rumah itu, penghuni rumah berusaha kabur dan menutup pintu. Setelah polisi berhasil masuk, ternyata ada sembilan warga negara Tiongkok dan satu penerjemah bernama Ade Darmawan, 51, warga Singkawang, Kalimantan.

Kasatreskrim menyatakan telah berkoordinasi dengan pihak Keimigrasian. Kesembilan warga negara Tiongkok tersebut akan dikenai pasal 119 (1) jo pasal 8 UU. No. 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

“Soal dugaan rencan membuka perjudian bola online akan kita selidiki lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif