News
Rabu, 20 Agustus 2014 - 22:30 WIB

CALO CPNS : Tipu 20 Orang, Warga Sragen Ini Raup Rp3,57 Miliar!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando, menyampaikan kronologi aksi penipuan bermodus calo CPNS yang dilakukan Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo, di Mapolres Sragen, Rabu (20/8/2014). (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN—Calo CPNS gentayangannya di Soloraya. Polres Sragen membekuk seorang penipu dengan modus percaloan CPNS.

Dari aksinya, pelaku menghimpun dana dari puluhan korban hingga Rp3,573 miliar. Pelaku bernama Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo, Sragen.

Advertisement

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga Dukuh Srimulyo, Duyungan, Sidoharjo pada pada 2 Agustus lalu yang mengaku sebagai korban penipuan dari pelaku bernama Dwiyanto, 38, warga Kleco Kulon, Sidoharjo.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando menjelaskan Aksi penipuan terhadap korban dilakukan selama periode Juli 2012-Oktober 2012.

Advertisement

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando menjelaskan Aksi penipuan terhadap korban dilakukan selama periode Juli 2012-Oktober 2012.

Dhani mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, setidaknya terdapat 20 korban yang menjadi korban dengan total uang yang dihimpun dari aksi penipuan mencapai Rp3,573 miliar.

Dalam aksi penipuan tersebut, pelaku diketahui berperan sebagai pencari dan penghimpun dana. Nominal yang ditarik dari masing-masing korban beragam mulai Rp10 juta hingga Rp275 juta.

Advertisement

“Untuk korban memang sebagian besar Soloraya. Tetapi ada yang dari luar Soloraya seperti Ngawi, Jawa Timur,” jelas dia, Rabu (20/8/2014).

Setoran Tak Sama

Dikatakannya, masing-masing korban menyetorkan uang dengan nilai yang tidak sama. Dia menuturkan pelaku diketahui melakukan penarikan uang kepada para korban secara bertahap.

Advertisement

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan pihaknya terus mendalami kasus tersebut termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Pihaknya berharap warga yang menjadi korban pelaku segera melapor ke Polres Sragen. “Silakan lapor ke polres. Kami akan rahasiakan nama para korban,” ungkapnya.

Dalam aksi penipuan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti dokumen terkait kuitansi, surat perjanjian bertanda tangan di atas materai, sejumlah buku tabungan serta sebuah mobil Daihatsu Zenia yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penipuan.

Advertisement

Kapolres menjelaskan pelaku dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif