Soloraya
Jumat, 14 Maret 2014 - 01:30 WIB

PENAMBANGAN KLATEN : 1 Backhoe Ditahan, Polisi Janji Bakal Tindak Tegas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi aktivitas penambang galian C. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Warga Deles, Sidorejo, Kemalang, Klaten, Kamis (13/3/2014) sore mengusir penambang liar di wilayah itu. Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan pada Kamis sore tim dari Satreskrim telah mengamankan satu backhoe yang dioperasikan penambang liar.

“Satu unit alat berat berhasil diamankan dan hingga Kamis sore masih dilakukan penyisiran di lereng Merapi,” paparnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Advertisement

Pihaknya juga mengaku tidak akan segan-segan menindak penambang liar yang mengeruk pasir dengan alat berat. Pihaknya juga akan menyita alat berat yang digunakan penambang liar jika terbukti melanggar pidana.  “Jika dalam penyelidikan jelas kasus pidananya, maka alat berat disita,” tandasnya.

Pakar hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, AL Sentot Sudarwanto, memaparkan Pasal 109 dalam UU PPLH itu berbunyi setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki ijin lingkungan, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah. Pihaknya pun mendesak agar Polres Klaten tidak segan dalam menindak pelaku penambang liar di kawasan lereng Merapi tersebut.

“Jajaran kepolisian (Polres Klaten) sebaiknya melakukan penegakkan Hukum Lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 109 UU PPLH,” jelasnya saat dihubungi wartawan, Kamis (13/3).

Advertisement

Dosen Fakultas Hukum (FH) UNS itu mengapresiasi Polres Klaten yang telah melakukan upaya persuasif dengan mempertemukan penambang dengan SKPD terkait. Kendati demikian, menurutnya, perlu tindakan tegas dari polisi untuk menyikat penambang liar yang nekat beroperasi.

Pihaknya melihat ada dua poin yang menjadi masalah kenapa penambangan liar terus beroperasi di Klaten. Pertama, penambang galian C tidak sadar dan tidak taat aturan hukum. Hal ini bisa dibuktikan dengan adanya 24 penambang yang belum mempunyai Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD). Kedua, penegakan hukum lingkungan tidak berjalan sebagaimana seharusnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif