News
Jumat, 14 Maret 2014 - 19:08 WIB

KASUS GLA : Pekan Depan Berkas Bupati Rina ke Penuntut

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - M. Taufik dan Rina Iriani (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani Sri Ratnaningsih. “Pemberkasan sudah lengkap, tinggal maju ke penuntutan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Masyhudi di Semarang, Jumat (14/3/2014).

Menurut dia, kemungkinan pada pekan depan berkas penyidikan korupsi mantan Bupati Rina akan diserahkan kepada penuntut untuk kali pertama. Jika syarat formal dan materiil dalam berkas tersebut sudah lengkap maka kejaksaan baru akan mengambil langkah berikutnya.

Advertisement

Ia menjelaskan pula mantan Bupati Rina dijadwalkan dipanggil Jumat ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah lengkap tersebut. Kejaksaan, lanjut dia, belum memutuskan akan menahan mantan Bupati Karanganyar itu atau tidak.

Sementara itu, M.Taufik, penasihat hukum Rina Iriani menuturkan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan kejaksaan, Jumat ini. Menurut dia, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sakit. Menurutnya, surat keterangan sakit telah disampaikan kepada kejaksaan sakaligus meminta penjadwalan pemeriksaan di lain waktu.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif