Soloraya
Kamis, 6 Maret 2014 - 05:31 WIB

KASUS GLA : Kejakti Jateng Segera Seret Rina ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina mengumbar senyum seusai pemeriksaan ketiga di Kejakti Jateng, Semarang, Rabu (8/1/2014) lalu. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng segera melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani ke pengadilan. Seperti diberirakan Solopos.com, Rina kini terjerat kasus korupsi proyek pembangunan rumah bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

“Secepatnya [kasus Rina] akan disidangkan, mudah-mudah bulan depan,” kata Kepala Kejakti Jateng Babul Khoir Harahap di Semarang, Rabu (5/3/2014).

Advertisement

Tersangka Rina, ujar dia, akan dijerat dua kasus yakni tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengenai alasan tidak ditahannya tersangka kasus GLA ini, Babul, mengatakan memang belum dilakukan penahanan. “Ya memang belum dilakukan penahan saja, lihat saja nanti,” tandasnya tanpa menyebutkan alasannya.

Disinggung adanya intervensi dari internal Kejaksaan Agung (Kejagung) sehingga Rina sampai sekarang tidak ditahan, Babul membantah. ”Tidak ada intervensi itu,” tukasnya sambil masuk ke dalam mobil dinas.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng, Masyhudi, sebelumnya mengatakan masih ada beberapa penambahan materi untuk penyempurnaan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Rina. Penanganan kasus korupsi Rina Iriani, kata dia, menjadi prioritas Kejakti, karena menjadi perhatian publik sehingga harus segera diselesaikan.

Advertisement

“Target kami secepatnya BAP tersangka Rina rampung, sehingga bisa segera disidangkan,” ujar Mashudi. Untuk menyidangkan kasus Rina, menurut dia, telah menunjuk anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejakti Jateng. Masyudi menambahkan persidangan tersangka, Rina Iriani akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Seperti diketahui, Kejakti Jateng telah menetapkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahan GLA Karanganyar senilai 18,4 miliar pada 14 November 2013. Rina diduga menikmati uang hasil korupsi senilai Rp11.130.998.000.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif