News
Jumat, 14 Maret 2014 - 08:15 WIB

DUGAAN PENCUCIAN UANG : Gaji PNS Karanganyar Rp4 Juta Bisa Miliki Rekening Rp10 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO– Tim Satuan Khusus (Satsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memeriksa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan PNS Pemkab Karanganyar golongan IIID.

Sumber Solopos.com, Kamis (13/3/2014) mengatakan Kejagung sedang menangani kasus dugaan TPPU yang melibatkan seorang PNS Pemkab Karanganyar bergolongan IIID.

Advertisement

Kecurigaan itu muncul setelah mengetahui rekening milik oknum PNS tersebut mencapai Rp10 miliar.

Temuan itu berdasar hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dengan dasar itu Kejagung menyelidiki asal usul uang itu. Kecurigaan kian menguat lantaran oknum tersebut hanya memiliki golongan IIID.

Advertisement

Uang Rp10 miliar itu kemungkinan kecil diperoleh dari gaji seorang PNS bergolongan IIID yang kurang dari Rp4 juta per bulan. Kejagung menduga oknum PNS itu terlibat TPPU.

Pemilik rekening gendut dicurigai menggunakan uangnya untuk berinvestasi di beberapa usaha. Sumber Solopos.com menyebut oknum itu berinvestasi di usaha perhotelan.

Kasiintel Kejari Solo, Donny Yulianto, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, membenarkan petugas Kejagung sedang memeriksa sejumlah orang terkait sebuah kasus.

Advertisement

Namun, dia enggan membeberkan kasus yang sedang ditangani Kejagung tersebut. “Kami hanya memfasilitasi tempat, tidak lebih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif