News
Kamis, 23 Januari 2014 - 01:53 WIB

PERBURUAN KORUPTOR : Adrian Kiki Dijebloskan ke LP Cipinang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Indonesia. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Jajaran Kejaksaan berhasil dalam melakukan perburuan koruptor yang kabur ke Australia. Adrian Kiki, buronan kasus korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Australia. Lelaki itu pun langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur oleh jaksa penuntut umum.

“Guna melaksanakan vonis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 899Pid.B/2002/PN.JKT/PST, tanggal 13 November 2002,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu (22/1/2014) malam.

Advertisement

Dikabarkan Kantor Berita Antara, Kamis (23/1/2014), keberhasilan Kejaksaan melakukan perburuan koruptor yang kabur ke Australia itu tidak terlepas dari koordinasi, soliditas, kerja sama, dan bantuan khususnya dari tim terpadu yang dibentuk dengan SKEP Menkopolhukam No. 1/2014 tanggal 6 Januari 2014 tentang Tim Terpadu Pencari Tersangka, Terpidana dan Aset dalam Perkara Tindak Pidana Tahun 2014. Keberhasilan itu, juga diakui tak lepas dari peran berbagai pihak dalam mempercepat kelancaran proses eksekusi.

Pemulangan Adrian Kiki tersebut lebih cepat dibandingkan batas waktu yang diatur Pasal 14 ayat (2) Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Australia, pada 16 Februari 2014. Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahkan Andrian Kiki Ariawan mestinya dilaksanakan di Perth International Airport, dan harus dilaksanakan paling lambat 16 Februari 2014. Ekstradisi itu dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Australia menguatkan penetapan Menkeh Australia pada bulan Desember 2010 untuk menyerahkan terpidana tersebut untuk menjalani hukuman yang diputuskan secara in absensia atas tindak pidana korupsi.

Andrian Kiki Iriawan selaku Direktur Bank Surya, dan Bambang Sutrisno selaku Wakil Direktur Bank Surya, pada tahun 2002, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Putusan itu, tidak dihadiri kedua terdakwa (in absensia). Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI senilai Rp1,5 triliun.

Advertisement

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar Pasal 1 Ayat (1) sub a juncto Pasal 28 jo pasal 24 c UU No. 3/1971 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum Arnold Angkouw. Nyatamya, Andrian Kiki Iriawan melarikan diri ke Australia, sedangkan Bambang Sutrisno ke Singapura.

 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif