News
Rabu, 18 Desember 2013 - 14:24 WIB

Buron Kasus BLBI Diekstradisi dari Australia

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, JAKARTA — Buron kasus penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki, yang bersembunyi di Australia, akhirnya bisa diekstradisi. Gugatan pemerintah Indonesia melalui Kemenkum HAM ke Pengadilan Australia dikabulkan. Adrian Kiki yang sudah 8 tahun buron segera dibawa ke Indonesia.

Menurut Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam surat elektroniknya, Rabu (18/12/2013), menyebut suksesnya gugatan ini merupakan peringatan bagi para koruptor lainnya. Di negara manapun bersembunyi, mereka akan tetap bisa dikejar dan dihukum.

Advertisement

“Mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya,” jelas Amir.

Putusan Pengadilan Australia itu juga memberikan dampak pencegahan dan efek jera kepada para koruptor. Juga memberi bukti bahwa kerjasama internasional bisa dilakukan untuk memburu para koruptor. “Ini kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain,” imbuhnya.

Amir berharap ekstradisi yang didasarkan pada proses hukum in absentia ini dapat mendorong negara-negara lain untuk tidak ragu-ragu membantu Indonesia dan negara lain yang meminta bantuan ekstradisi.

Advertisement

“Keberhasilan kerjasama ekstradisi ini merupakan wujud nyata dari kerjasama bilateral RI-Australia di bidang hukum dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta kejahatan lintas batas dengan tetap berpegang pada prinsip menghargai masing-masing lembaga peradilan dan putusannya,” urainya.

Menurut Amir, hasil tersebut tidak mungkin dapat dicapai tanpa koordinasi yang baik antara instansi terkait di Indonesia. Instansi-instansi yang terlibat dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Luar Negeri, dan Mahkamah Agung.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya. Dia sudah diadili dan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2002 lalu. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penyimpangan dana BLBI mencapai Rp1,5 triliun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif