Soloraya
Kamis, 12 Desember 2013 - 22:20 WIB

DUGAAN PENCABULAN UNSA : PR III & Presiden BEM Unsa Mendadak Ubah Sikap

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kampus Bumi Bengawan Unsa, Palur, Karanganyar (flickr.com)

Solopos.com, KARANGANYAR — Dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Surakarta (Unsa) Karanganyar terhadap mahasiswinya bergulir antiklimaks, bahkan berbalik menjadi dugaan fitnah mahasiswa terhadap dosen mereka. Pembantu Rektor III Unsa Yitno Puguh Martomo dan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsa-ASMI Boby Eka Ramadani, Kamis (12/12/2013), mendadak mengubah pernyataan yang sempat dikutip Solopos.com, Selasa (10/12/2013).

Seperti diberitakan Solopos.com, Presiden BEM Unsa-ASMI Boby Eka Ramadani, Selasa lalu, mengklaim berhasil memaksa pihak rektorat perguruan tingginya berjanji menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap salah seorang staf pengajar Jurusan Teknik Informatika (TI) yang tidak mereka sukai. Janji yang menurutnya tertuang dalam kesepakatan tertulis itu didapat dalam audiensi 11 perwakilan mahasiswa dengan Rektor Margono dan Pembantu Rektor III Yitno Puguh Martono.

Advertisement

Kesepakatan itu, menurut dia menyebabkan batalnya rencana demonstrasi yang hendak digelar mahasiswa di Kampus Bumi Bengawan Unsa untuk memprotes tindakan dosen berinisial BEP. Lelaki yang pernah menduduki jabatan sebagai ketua program studi Teknik Informatika itu, dinilai telah melakukan banyak kesalahan fatal sebagai staf pendidik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, pada 2010, BEP diduga mahasiswa telah mencabuli seorang mahasiswi berinisial Dn. Pencabulan dosen Unsa terhadap mahasiswi berinisial Dn itu dilakukan sebagai gratifikasi seks saat mahasiswi yang bersangkutan melakukan konsultasi skripsi. Akibat perbuatannya itu, Dn disebut-sebut mengalami trauma hingga kini.

Itu pula pasalnya, rektorat dan perwakilan mahasiswa bersepakat BEP dipecat sebelum tahun 2013 berakhir. Kesepakatan yang menurut Boby Eka Ramadani tertuang dalam surat kesepakatan bersama itu diamini pula oleh Yitno Puguh Martomo selaku PR III Unsa. Nyatanya, Kamis ini, pernyataan kedua orang itu berubah.

Advertisement

Baik Yitno Puguh Martomo maupun Boby Eka Ramadani menyatakan bahwa tuduhan pencabulan yang dilakukan BEP terhadap mahasiswi berinisial Dn tak pernah terbukti. Bahkan Presiden BEM Unsa-ASMI Boby Eka Ramadani akhirnya melontarkan permintaan maaf secara terbuka kepada dosennya itu. Boby Eka Ramadani menyebut peristiwa dramatis di kampusnya itu sebagai “islah” yang secara harfiah bermakna perdamaian atau penyelesaian atas pertikaian.

Advertisement

Islah kedua belah pihak yang bertikai itu, menurut Boby Eka Ramadani dijembatani PR III Yitno Puguh Martomo. BEM dan dosen yang mereka fitnah telah menerima gratifikasi seksual dari mahasiswi berinial Dn itu, masih menurut Boby Eka Ramadani, bersepakat islah guna mengakhiri pertikaian yang dinilai tak bermanfaat bagi kampus mereka.

Sejatinya, pernyataan Yitno Puguh Martomo dan Boby Eka Ramadani tentang adanya dosen setempat yang melakukan pencabulan terhadap mahasiswi telah menarik perhatian publik. Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (E-Lpapi) Karanganyar bahkan mendesak polisi mengusut tuntas dugaan kasus pencabulan mahasiswi di Unsa-ASMI itu secepatnya. Seraya menunggu laporan resmi dugaan pencabulan itu, polisi juga menyatakan kesiapan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Islah kedua belah pihak yang bertikai itu, masih menurut Boby Eka Ramadani dijembatani PR III Yitno Puguh Martomo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif