Soloraya
Selasa, 6 Agustus 2013 - 14:55 WIB

PENEMUAN MAYAT KLATEN : Bermotif Dendam, Korban Pulang Dari Kalimantan, Tersangka Berniat Menghajar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tiga tersangka pelaku pembunuhan di Ceper Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

 

Tiga tersangka pelaku pembunuhan di Ceper Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Advertisement

Solopos.com, KLATEN — Kasus Penemuan mayat di Ceper, Klaten terkuak. Pria dengan luka bacok itu diketahui korban pembunuhan yang dilakukan empat orang. Korban bernama Doni Hermawan, 18, warga Pundungan, Juwiring, Klaten. Selain itu, aparat Polres Klaten juga menangkap tiga orang pelaku pembunuhan. Ketiganya masing-masing berinisial L alias Panjul (warga Delanggu, Delanggu), W alias Benjo (warga Dukuh, Delanggu) dan P alias Pugek (warga Jetis, Karangdowo). Sementara, satu tersangka lain yang berinisial MF masih buron.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Klaten, pembunuhan itu karena pelaku dendam terhadap korban. Pembunuhan itu diawali setelah pelaku mengetahui korban akan pulang dari Kalimantan.

Panjul bercerita kepada rekannya Pugek dan Benjo untuk menghajar korban. “Saya hanya bercerita kepada tiga teman saya, namun mereka justru ingin ikut menghajarnya,” imbuh Panjul di Mapolres Klaten, Selasa (6/8/2013).

Advertisement

Sebelum dihabisi, sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (4/8/2013), korban diajak keempat tersangka ke tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di areal persawahan, Kemasan, Jambu Kidul, Ceper bermaksud pesta minuman keras (miras).

Di tengah pesta miras, Panjul pamit untuk buang air kecil. Akan tetapi, Panjul malah mengambil balok kayu yang sudah disiapkan dan memukulnya ke arah kepala korban.

Setelah korban jatuh, keempat tersangka kemudian memukuli korban hingga meninggal dunia. Mengetahui korban telah tewas, Panjul mengajak ketiga tersangka untuk menyeret mayat ke tengah sawah yang ditanami tembakau. Balok kayu yang digunakan lalu dibuang tidak jauh dari TKP dan keempat tersangka pergi meninggalkan lokasi.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Y Ragil Heru S, mengatakan atas ulahnya itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal pertama 340 KUHP atau kedua pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP atau ketiga pasal 353 ayat 3 KUHP atau pasal 80 ayat 3 UURI no 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka bisa terancam hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, namun ternyata mereka semua masih di bawah umur,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Selasa.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu buah tas slempang warna hitam, satu buah gelas kaca, dua buah botol mineral, satu unit Honda Tiger, sebilah balok kayu sepanjang 80 sentimeter (cm), dan masing-masing satu kaos warna merah, celana dalam warna hijau tua, celana jeans warna hitam dan  jaket warna biru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif