News
Kamis, 1 Agustus 2013 - 15:15 WIB

Hotma Sitompoel Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengacara senior Hotma Sitompul (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Pengacara senior Hotma Sitompul menunjukkan surat panggilan setibanya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (1/8/2013). Hotma diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijoyo Ongowarsito di Mahkamah Agung untuk tersangka Mario C. Bernado dan Djodi Supratman. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2013), memeriksa pengacara senior Hotma Sitompoel. Pemeriksaan itu dilakukan menyusul penangkapan atas Mario Carnelio Bernardo, salah seorang anggota staf law firm Hotma Sitompoel & Associates, Kamis (25/7/2013).

Advertisement

Mario ditangkap KPK di kantornya, Jl. Martapura 3 Jakarta tak lama setelah penangkapan terhadap anggota staf pendidikan dan latihan Mahkamah Agung (MA) di Megamendung Jawa Barat Djody Supratman. Saat itu, Djody diduga KPK baru saja menerima uang suap dari Mario terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Hotma mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Mario Carnelio Bernardo dan Djodi Supratman yang kini telah berstatus tersangka. “Saya diperiksa sebagai saksi,” kata Hotma kepada wartawan yang menyambutnya saat ia datang ke Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, Hotma kembali menyatakan dirinya tidak tahu-menanu tentang uang yang menurut KPK diserahkan Mario kepada Djodi, apalagi dihubung-hubungkan dengan pengaturan kasus penipuan yang tengah ditangani law firm-nya. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan Mario untuk menyerahkan uang tersebut.

Advertisement

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi Hotma diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut. Selain Hotma, dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa pegawai terhadap kantor bantuan hukum Hotma, Mien Harmini, dan advokat Chairil A Adjis.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito, KPK selain meringkus kedua tersangka itu, juga menyita uang Rp78 juta sebagai barang bukti. Sebagian uang itu, senilai Rp50 juta, diakui Djodi sebagai pemberian Mario. Sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri.

Penetapan Mario sebagai tersangka dilakukan KPK dengan dasar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Sedangkan untuk DS, disangkakan ketentuan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif