News
Selasa, 30 Juli 2013 - 18:25 WIB

BUNTUT PENGAKUAN VANNY : Di Nusa Kambangan Freddy Budiman Coba Selundupkan SS

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Freddy Budiman sesaat setelah menerima vonis mati di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013). (JIBI/dok)

Freddy Budiman sesaat setelah menerima vonis mati di PN Jakarta Barat, Senin (15/7/2013).

Solopos.com, JAKARTA — Kabar heboh tersebar tatkala terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman, 36, sampai di ”tempat pengasingannya” di Pulau Nusa Kambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/7/2013). Polisi menemukan bungkusan sabu-sabu (SS) seberat satu gram di pinggang Freddy saat memeriksa mantan pacar Vanny Rossyane itu.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Kepala Kepolisian Resor Cilacap AKBP Wawan Muliawan, Selasa sore. “Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba di Lapas Batu, bungkusan yang ditemukan di pinggang Freddy Budiman merupakan paket sabu-sabu seberat satu gram,” katanya kepada wartawan di Cilacap.

Kendati polisi menemukan adanya unsur pidana dilakukan Freddy, Wawan mengakui polisi tidak bisa membawa keluar lelaki gembong ekstasi itu menjalani pemeriksaan di Mapolres Cilacap. Freddy yang berstatus terpidana mati itu hanya bisa diperiksa anggota Satres Narkoba Polres Cilacap di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Seperti diwartakan, Freddy Budiman dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Cipinang, Jakarta, ke Pulau Nusakambangan yang merupakan sentra penjara Nusantara menyusul pengakuan Vanny Rossyane, seorang model mantan pacar Freddy. Vanny mengungkapkan adanya diskriminasi perlakuan negara kepada narapidana atas dasar uang suap. Diungkapkannya pula bahwa Freddy yang sangat kaya itu sangat berkuasa di LP Cipinang.

Advertisement

Sudah empat pegawai LP Cipinang yang dinonaktifkan karena terbukti meyewakan ruang kerja mereka untuk pesta narkoba Freddy dan para teman perempuannya. Sedangkan Freddy sendiri diasingkan ke Nusa kambangan.

 

Diselipkan di Ikat Pinggang

Advertisement

Bandar besar narkotika yang terbukti menjadi otak impor ilegal 1,4 juta ekstasi dari China itu tiba Dermaga Wijayapura—tempat penyeberangan menuju Nusakambangan—Cilacap, Selasa, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia ditumpangkan mobil khusus tahanan berpelat nomor B 7810 JO dengan dikawal sebuah mobil Isuzu Panther berpelat nomor B 1860 SOQ.

Terpidana mati kasus narkoba yang belum berkekuatan hukum tetap tersebut dikawal lima petugas LP Narkotika Cipinang Jakarta dan lima personel Polda Metro Jaya. Sesampainya di Dermaga Wijapura, Freddy diturunkan dari mobil Transpas Tahanan dan dibawa menuju Kapal Pengayoman III yang selanjutnya menyeberangkannya ke Pulau Nusakambangan.

Penyeberangan tersebut dilakukan dengan Kapal Pengayoman III yang berukuran kecil karena kondisi Segara Anakan sedang surut sehingga tidak memungkinkan menggunakan Kapal Pengayoman II maupun Kapal Pengayoman IV yang berukuran besar. Akan tetapi saat dilakukan penggeledahan di LP Batu, petugas menemukan bungkusan yang diduga paket SS. Bungkusan tersebut diselipkan di lipatan ikat pinggang celana Freddy.

Saat dihubungi Kantor Berita Antara dari Cilacap, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jateng Suwarso mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah bungkusan tersebut merupakan paket SS atau bukan. “Itu masih diduga sebagai sabu-sabu, kami belum bisa memastikannya. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Cilacap guna menangani hal itu,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif