Soloraya
Senin, 4 Juni 2012 - 16:41 WIB

IZIN USAHA: 30% Toko di Kelurahan Kartasura Tak Berizin

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

KARTASURA--Hampir 30% toko yang diidrikan di sepanjang Jl Slamet Riyadi Kartasura, Sukoharjo tak memiliki izin usaha.

Advertisement

Lurah Kartasura, Didik Istiadi Firianto, menjelaskan hampir setiap tahun banyak bangunan baru yang digunakan untuk pertokoan di sekitar Jl Slamet Riyadi Kartasura,  namun jarang yang mengajukan izin usaha. Bahkan sejumlah toko yang telah lama beroperasi juga banyak belum memiliki izin usaha.

“Toko yang memiliki izin hanya sekitar 70 persen,” jelasnya saat ditemui Solopos.com, Senin (4/6/2012) di kantornya.

Didik mengaku sudah berulang kali mengingatkan pedagang yang mendirikan bangunan permanen maupun tak permanen di sepanjang jalan tersebut untuk membuat izin usaha. Pada Februari 2012, ia mengaku sudah memberikan surat peringatan ke sejumlah pedagang. Namun, hanya  beberapa pedagang yang menanggapi.

Advertisement

Padahal, kata Didik,  izin usaha itu sangat penting untuk melegalkan usaha pedagang-pedagang tersebut. Apabila memiliki izin usaha, otomatis setiap lima tahun mereka akan membayar pajak ke pemerintah daerah dan bisa digunakan sebagai tambahan pemasukan daerah.

“Di Kartasura ini adanya ya toko-toko itu, itu yang bisa digunakan untuk pemasukkan kas daerah. Kalau bukan toko itu siapa lagi? Di sini enggak ada pabrik seperti daerah lain,” ujarnya.

Sementara Staf Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Kartasura, Kusmanto,  menjelaskan berdasarkan data pada September 2011, jumlah pedagang besar di sekitar Jl Slamet Riyadi Kartasura sebanyak 43 orang. Sebanyak 25 pedagang sudah memiliki izin usaha, sisanya tak memiliki izin. “Ini baru data pedagang besar lho. Kalau pedagang-pedagang kecil tak berizin juga masih banyak yang belum masuk data kami,” tambahnya.

Advertisement

Kusmanto mengatakan sejumlah pedagang itu biasanya baru mengajukan izin usaha saat akan mengajukan kredit usaha atau ada kepentingan lainnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif