Berita Foto
Senin, 23 Januari 2012 - 13:54 WIB

TENAGA KERJA

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto
TENAGA KERJA–Pekerja mengerjakan proyek pembangunan fisik di Solo, Senin (23/1/2012). Pekan lalu, MK memutuskan bahwa perlakuan terhadap pekerja kontrak selama ini bertentangan dengan konstitusi dan hak-hak pekerja outsourcing harus sama dengan pekerja tetap. Sementara pemerintah dan kalangan pengusaha tengah menimbang dampak keputusan MK. Diperkirakan, sekitar 50 persen tenaga kerja Indonesia saat ini bekerja dalam skema outsourcing.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif