Rabu, 6 Juni 2012 - 18:30 WIB

SENGKETA TANAH: Pangdam IV/Diponegoro Disomasi oleh PT Wipas

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Mulhim Asyrof (JIBI/SOLOPOS/dok)

Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Mulhim Asyrof (JIBI/SOLOPOS/dok)

SEMARANG-PT Widya Persada Adi Santosa (Wipas) Semarang melakukan somasi atau peringatan hukum kepada Pangdam IV/Diponegoro, karena dinilai tak mematuhi putusan pengadilan.

Advertisement

Pengacara PT Wipas, HA Dani Sriyanto, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada 2004 dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya pada 2004 telah memutuskan tanah seluas 11.459 meter persegi di Jl Patriot Raya, Kota Semarang milik kliennya.

“Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2005 menguatkan PTUN dan PTTUN sehingga sudah berkekuatan hukum tetap (incracht), tapi Pangdam meminta BPN tak menerbitkan sertifikat tanah milik klien kami,” katanya kepada wartawan di Semarang, Rabu (6/6/2012).

Adanya permintaan dari Pangdam IV/Diponegoro melalui surat Nomor B/1196/VII/2006 tanggal 26 Juli 2006 itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang tak mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB). Kodam mengkalim tanah negara bebas yang pernah ditempati beberapa orang veteran TNI AD tersebut masih milik aset TNI AD

Advertisement

“Sebagai pengayom masyarakat, Kodam IV/Diponegoro mestinya mempunyai kewajiban menjamin kepastian hukum. Untuk itu kami mengajukan somasi kepada Pangdam,” ujarnya.

Sebelum mengajukan somasi, kata dia, PT Wipas sebenarnya telah mengajukan surat meminta audiensi dengan Pangdam, tapi tak pernah ditanggapi. Kalau sampai tujuh hari sejak somasi ini tak mendapat tanggapan dari Pangdam, sambung Dani, akan membawa masalah ini kepada Ketua DPR RI untuk dibentuk Panja/Pansus.

Sementara Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI, Mulhim Asyrof ketika dikonfirmasi solopos.com melalui telepon selulernya menyatakan belum menerima surat somasi tersebut.

Advertisement

”Saya baru pulang dari Solo, belum tahu adanya surat somasi sehingga tak bisa memberikan komentar,” kata dia.

Pangdam menambahkan nanti setelah mempelajari isi somasi, baru bisa memberikan penjelasakan kepada media. ”Permasalahannya apa kan harus dipelajari dulu,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif