News
Minggu, 8 Mei 2011 - 14:29 WIB

Pemberantasan korupsi dimulai dari transparansi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ hizbut-tahrir.or.id)

Ilustrasi (Google/ hizbut-tahrir.or.id)

Advertisement

Solo (Solopos.com)–Upaya pemberantasan korupsi bisa dimulai dengan mengampanyekan gagasan transparansi di semua lini kehidupan. Hal ini membutuhkan peran serta seluruh anggota masyarakat.

Pendapat itu disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Paradillah Muqodam, saat menjadi pembicara Seminar Nasional bertema Indonesia dalam Jeratan Korupsi yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (Himagara) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo di aula FISIP UNS, Sabtu (7/5/2011).

Ia mencontohkan transparansi di lingkungan kerja. Hal ini bisa dilakukan dengan mempertanyakan apa saja item slip gaji, apa saja potongannya dan diteliti secara detail. Gagasan mengenai transparansi didukung oleh UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Advertisement

UU ini mengamanahkan setiap badan publik menyediakan informasi publik yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat umum, termasuk laporan keuangan dan kegiatan setiap badan publik.

“Sejak mulai aktif berlaku pada 30 April 2010, undang-undang ini cukup efektif sebagai pisau baru pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

(ewt)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif