News
Senin, 2 Mei 2011 - 18:13 WIB

Tanggapi putusan banding PT Jateng, Pradja Suminta nyatakan kasasi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pradja Suminta (Foto: Dok SOLOPOS)

Pradja Suminta (Foto: Dok SOLOPOS)

Advertisement

Solo (Solopos.com)–Terdakwa perkara buku ajar tahun 2003, Pradja Suminta menyatakan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (2/5/2011).

Pernyataan kasasi mantan penanggungjawab proyek buku ajar itu diterima panitera muda pidana pagi hari.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Kejari Solo dan terdakwa buku ajar lainnya, Amsori sudah menyatakan kasasi beberapa hari lalu. Mereka mengaku sudah mengantongi berbagai alasan untuk terus berjuang di jalur hukum.

Advertisement

“Ya, hari ini, PN Solo sudah menerima pernyataan kasasi Pak Pradja. Informasi yang dapat kami sampaikan masih sebatas itu dulu terkait kasus buku ajar,” kata Panitera Muda Pidana, Sunarto saat ditemui wartawan di PN Solo, Senin (2/5/2011).

(pso)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasasi Pradja Suminta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif