News
Sabtu, 30 April 2011 - 17:19 WIB

Kadar moralitas advokat Indonesia memprihatinkan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googling/gambar.mitrasites.com)

Ilustrasi (Googling/gambar.mitrasites.com)

Advertisement

Solo (Solopos.com)–Kadar moralitas advokat di Indonesia dinilai sangat memprihatinkan. Kecenderungan seorang advokat dalam membela suatu kasus yang dialami kliennya seringkali bersifat pragmatis dan materialistis.

Hal itu disampaikan Sekjen DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Jhonson Pandjaitan SH saat dilangsungkan diskusi tematis bertema “Kesetaraan Advokat Sebagai Kaum Profesionalis dan Moralis Dalam Tantangan Penegakan Hukum Kini dan Mendatang” di Hotel Solo In, Sabtu (30/4/2011).

Pembicara lain acara tersebut, yakni Dosen UNS, R Ginting SH MHum. Sedangkan, peserta diskusi didominasi anggota AAI cabang Solo.

Advertisement

“Kita harus menghindari prinsip maju tak gentar membela yang bayar. Seorang advokat juga harus memiliki komitmen terhadap profesinya. Jadi, bukan saja hal bisnis yang dibicarakan, melainkan mencakup ideologis,” katanya saat ditemui wartawan di sela-sela diskusi berlangsung.

(pso)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Advokat Kadar Moralitas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif