News
Rabu, 12 Oktober 2011 - 09:23 WIB

MA: PN Tipikor Surabaya bebaskan 9 Koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ilustrasi seragam koruptor (wordpress.com)

Jakarta (Solopos.com)– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung sejak dibentuk hingga saat ini sudah membebaskan 3 terdakwa kasus korupsi. Jumlah ini kalah dibanding Pengadilan TIpikor di Surabaya.

Advertisement

“Di Pengadilan Tipikor Surabaya sudah ada 9 yang dibebaskan,” kata Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, Rabu (12/10/2011). Namun, Djoko enggan menyebut 9 perkara tersebut.

Djoko pun enggan berkomentar apakah ada kelemahan dalam perekrutan hakim bersertifikat pengadilan khusus itu di daerah. Menurut dia, Mahkamah Agung sudah melakukan perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Umumnya kan mereka brasal dari pengacara dan kami dapatnya seperti itu,” ujarnya.

Mengenai putusan-putusan bebas itu, Djoko menyatakan, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan kasasi. “Nanti kami yang akan lihat apakah ada kesalahan dalam putusan di pengadilan tingkat pertama itu,” ujarnya.

Advertisement

Seperti diketahui, kemarin Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Walikota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada terdakwa.

Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, suap kepada BPK dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.

Atas putusan bebas itu, KPK berencana mengajukan kasasi. Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, semua alat bukti yang diajukan KPK ke persidangan sudah cukup kuat. “Kami meyakini, setiap kasus yang diajukan ke pengadilan pakai modal bukti-bukti yang kuat. Makanya KPK sering dinilai lamban,” kata Johan. VIVAnews

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Koruptor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif