Jakarta (Solopos.com)–Dewan Pers sudah mengetahui kabar penangkapan seorang juru kamera Global TV atas nama IF dalam kasus bom jalur pipa gas Serpong.
Meski IF adalah pekerja pers, Dewan Pers minta Mabes Polri tidak memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
Meski IF adalah pekerja pers, Dewan Pers minta Mabes Polri tidak memberikan perlakuan berbeda dalam proses hukum.
“Bagi kita, orang yang tersangkut teroris bisa siapa saja. Kita tidak boleh menganggap ada keistimewaan karena itu wartawan. Apalagi seolah-olah wartawan tidak mungkin terlibat hal itu,” ujar Ketua Dewan Pers, Bagir Manan dalam perbincangan dengan detikcom, Sabtu (23/4/2011).
Penangkapan IF dalam kasus dugaan terorime, berada di luar lingkup tugas jurnalistik. Maka bukan kapasitas dari Dewan Pers termasuk manajemen Global TV untuk ikut turun tangan dalam masalah tersebut.
Lebih lanjut mantan Ketua MA ini menyatakan, saat ini yang bisa dilakukan Dewan Pers dan menajemen Global TV adalah menunggu hasil pemeriksaan Polri.
Bila ternyata IF terbukti bukan anggota jaringan kelompok terorisme, maka Polisi harus segera membebaskan IF.
“Kalau memang dia bagian dari gerakan itu, ya kita mau apa? Kita kan sepakat dan waspada untuk melawan terorisme,” papar Bagir.
Mabes Polri menangkap seorang kamerawan stasiun televisi Global TV, IF, bersama 19 tersangka kasus bom buku dan bom Serpong, Tangerang, Banten, lainnya.
Menurut Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, peran IF adalah direkrut untuk merekam aksi teror yang direncanakan.
IF ditangkap pada Jumat (22/4/2011), pagi, di Jakarta. Saat ini, IF sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan ditangkapnya IF, total ada 20 orang tersangka kasus terorisme yang diamankan oleh Polri sejak penggerebekan pada Kamis (21/4/2011).
(Detikcom/nad)