News
Minggu, 8 Mei 2011 - 10:49 WIB

KP2KKN: Praktik suap terjadi di semua layanan publik

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/ infokorupsi.com)

Ilustrasi (Google/ infokorupsi.com)

Semarang (Solopos.com)–Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah (Jateng), Eko Haryanto menyatakan praktik suap terjadi di semua institusi pelayanan publik, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi.

Advertisement

“Adanya praktik suap dan pungutan liar tersebut, membuktikan bahwa birokrasi atau pegawai pemerintahan terutama yang melayani kepentingan publik, perlu segera diperbaiki,” ujar Eko, di Semarang, Minggu (8/5/2011).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai masih terjadi praktik suap pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu, serta kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Jateng.

Advertisement

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menengarai masih terjadi praktik suap pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu, serta kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, Jateng.

Menurut Eko, diperlukan tindakan tegas bagi oknum pegawai yang terbukti melakukan penyimpangan pada sistem pelayanan publik, karena selama ini hal tersebut tidak dilakukan pemerintah kota setempat.

Pemerintah saat ini, imbuh dia, belum melakukan reformasi birokrasi dan selalu berdalih kasihan dalam memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang melakukan praktik suap-menyuap.

Advertisement

Eko mengemukakan selain pemerintah setempat, KPK juga harus mengambil tindakan tegas terhadap penyimpangan yang terjadi di semua institusi publik di seluruh daerah, tidak hanya di Kota Semarang.

“Pengawasan secara internal dan eksternal perlu ditingkatkan lagi untuk mencegah terjadinya praktik suap oleh pegawai yang tidak diperbolehkan menerima uang dari pihak lain berapapun jumlahnya selain dari gaji bulanan yang diterima,” jelasnya.

Eko mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas praktik suap dan pungutan liar yang termasuk dalam tindak pidana korupsidi semua institusi layanan publik tersebut.

Advertisement

“Jika mengetahui adanya praktik suap dan pungutan liar, masyarakat diminta melaporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Eko mengakui saat ini masyarakat cenderung apatis dan tidak mau melaporkan jika mengetahui adanya praktik suap karena sudah telanjur kecewa dengan aparat penegak hukum yang tidak menindaklanjuti laporan yang sempat mereka sampaikan.

(Antara/nad)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif