Residivis warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak yang baru sebulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP) Demak, kini harus dirawat di RSD dr R Soedjati Purwodadi.
“Aksi Curas dengan cara merampas kalung milik Siti Kusmiyati, 40, warga Desa Kaliwenang dilakukan tersangka Nursalim, Kamis (17/3/2011) pagi, bersama temannya bernama Khoimi Fahrudin, 24,” terang Kasatreskrim AKP I Nyoman Widiana SH mewakili Kapolres Grobogan AKBP Eko Wahyudi Krisgiono, Jumat.
Diakui oleh Kasatreskrim, Nursalim merupakan pemain lama dalam tindak kejahatan tersebut. Bahkan Nursalim baru saja keluar dari LP Demak sekitar sebulan lalu dalam kasus yang sama.
Aksi perampasan kalung yang dilakukan Nursalim bersma temannya, terjadi ketika Siti baru pulang dari berbelanja di Pasar Tanggungharjo. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban yang diboncengkan saudaranya, Riasih dipepet pelaku.
Pelaku yang mengendarai Yamaha Yupiter Nopol H 3180 KA langsung merampas kalung emas seberat 10 gram yang dikenakan korban. Korban terkejut dan langsung berteriak minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan korban segera mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkapnya. Kedua pelaku sempat dihajar massa. Beruntung di saat bersamaan tiga anggota Polsek Tanggungharjo tengah berpatroli, pelaku langsung diamankan ke Polsek setempat.
rif