“Dengan alasan itulah kami mengadakan pameran hasil sayembara perancangan koridor kota tersebut. Karena diharapkan ada masukan dari masyarakat, dari kalangan mana pun, entah itu warga, akademisi, komunitas, termasuk Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN),” ungkap Walikota saat dimintai tanggapan terkait penolakan KPCBN yang menilai hasil sayembara perancangan koridor kota di kawasan Jl Jenderal Sudirman dan Jl RE Martadinata, telah menyalahi UU No 5/1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB), Selasa (8/2).
Walikota mengaku tidak akan mempersoalkan adanya penolakan tersebut karena pada dasarnya <I>detail engineering design</I> (DED) pembangunan koridor itu pun belum disusun. Sehingga apa yang disampaikan KPCBN terkait rencana pembangunan, menurut dia, bisa menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam merencanakan pembangunan kawasan tersebut.
“Belum tentu realisasi pembangunan koridor tersebut hanya berpatokan pada hasil karya pemenang pertama. Bisa jadi realisasinya nanti dilakukan dengan mengombinasikan rancangan-rancangan yang dibuat oleh para pemenang sayembara itu. Ya, akan tetap dibahas lebih lanjut dan dipilih yang terbaik nantinya,” imbuh Walikota.
Walikota menegaskan tahap pertama pembangunan koridor kota tersebut baru sebatas pada pembangunan jalan-jalan, penataan trotoar serta lingkungan di kawasan itu. Pemkot, lanjut dia, tidak akan menyentuh bangunan Benteng Vastenburg.
“Belum sampai ke situ (Benteng Vastenburg-<I>red</I>) karena sampai saat ini kami juga masih dalam tahap sosialisasi dan pendekatan kepada pemilik benteng,” tegasnya.
Hal senada dikemukakan Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Yob S Nugroho. “Pada tahap awal pembangunan koridor kota nanti Pemkot hanya membangun koridornya, seperti jalan, fasilitas dan sejumlah sarana pendukung lainnya. Sedangkan untuk BCB tidak akan disentuh terlebih dahulu. Sebab untuk BCB, seperti Benteng Vastenburg, akan membutuhkan perlakuan khusus terkait pelestariannya,” ungkap Yob ketika ditemui secara terpisah. <B>sry</B>