News
Senin, 28 Juni 2010 - 19:19 WIB

Pencuri motor di 11 TKP dibekuk polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Dok/JIBI/Solopos)

Solo (Espos)–‘Ketrampilan’ dalam melakukan pencurian sepeda motor oleh Saiful Anwar alias Kelep alias Slamet alias Mujiyono, 20, warga Kebon Agung, Demak harus berakhir setelah dibekuk jajaran Poltabes Solo akhir pekan lalu. Belakangan, tersangka Ranmor yang terbilang cukup berani dan nekat tersebut diketahui sudah beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di berbagai daerah di Jateng.

Informasi yang dihimpun Espos, proses penangkapan pelaku asal Demak itu berawal saat polisi melakukan proses pengembangan Ranmor yang terjadi di kawasan Solo. Tersangka berhasil ditangkap di tempat kos-kosan di daerah Gondangrejo, Banjarsari tanpa perlawanan berarti. Pada saat yang bersamaan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa sepeda motor jenis Supra ber-Nopol K 3664 PF dan Mio ber-Nopol AD 4859 KY.

Advertisement

“Total BB yang kami amankan ada tiga kendaraan, yakni 2 supra dan 1 mio. Hanya, terdapat kendaraan 1 Supra tanpa pelat nomor,” tegas Kasatreskrim, Kompol Mugi Sekarjaya mewakili Kapoltabes Solo, Kombes Pol Nana Sudjana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (28/6).

Lebih lanjut dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata diketahui mayoritas tindakan Ranmor yang dilakukan tersangka dilakukan di luar Kota Solo. Dari 11 TKP yang ada, 5 di antaranya berada di Solo dan 6 berada di luar Solo. Oleh karena, kejadian terakhir diketahui locus-nya berada di luar Solo, yakni di Purwodadi, maka tersangka langsung dikirim ke Polres Purwodadi sesaat setelah penangkapan.

“Sudah kami kirim juga tersangka ke Purwodadi. Sepertinya juga sudah ditindaklanjuti oleh petugas yang ada di Purwodadi sana,” ujar dia.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif