Menanggapi rencana itu, kuasa hukum Nunun, Partahi Sihombing mengatakan, kliennya belum bisa dimintai keterangan.
Partahi menjelaskan, istri mantan Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu belum sembuh benar dari sakit lupa beratnya.
“Bukan menolak tapi tidak mampu untuk didengar keterangannya. Belum bisa karena masih dalam perawatan,” tandas Partahi di Jakarta, Selasa (7/9).
Soal dimana keberadaan Nunun, Partahi menegaskan, kliennya masih berada di Singapura, dan kemungkinan merayakan Idul Fitri bersama keluarga di sana.
“Bu NN kita lihat saja apakah bisa kembali untuk Lebaran atau tidak,” imbuhnya.
KPK akan meminta keterangan Nunun sebagai saksi atas 26 tersangka baru kasus suap cek pelawat kepada anggota Dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI 2004 silam.
KPK menilai habis Lebaran 1431 Hijriah mendatang adalah waktu yang tepat untuk memeriksa Nunun yang kini dikabarkan menetap sementara di Singapura untuk menjalani pengobatan sakit lupa berat.
inilah/rif