Demikian disampaikan oleh Freeport dalam siaran pers yang dilansir detikcom, Senin (13/12).
‘Setoran’ Rp 11,8 triliun tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar US$ 925 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, dan pajak lainnya sebesar US$ 178 juta, royalti US$ 139 juta dan dividen bagian pemerintah US$ 75 juta.
Sementara itu dalam 3 bulan ini yaitu sejak Juli-September 2010, Freeport telah menyetorkan kewajiban sebesar US$ 418 juta, atau Rp 3,8 triliun denga kondisi kurs saat ini.
Jumlah setoran ini terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar US$ 343 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, dan pajak lainnya sebesar US$ 41 juta, serta royalti US$ 34 juta.
Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada pemerintah sejak 1992 sampai September 2010 adalah US$ 10,8 miliar.
Terdiri atas PPh Badan US$ 6,6 miliar, PPh Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak lainnya US$ 2 miliar, roytalti US$ 1,1 miliar, dan dividen US$ 1 miliar.
dtc/nad