“Bukan salah tangkap, jadi ada bukti-bukti yang dimiliki itu ya terkait, tetapi pada hal yang bersifat pokok. Makanya sekarang tidak semua (ditangkap), bukan salah tangkap. Kita menangkap orang pasti ada dasarnya,” kilah Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat ditemui di Aula PTIK, Jl Tirtayasa, Jaksel, Rabu (29/9).
Ito mengatakan, seseorang ditangkap Densus 88 tentu didasari keterangan dan informasi awal yang diduga kuat terkait terorisme. Namun, jika tidak terbukti kuat maka bisa dibebaskan.
“Dalam hukum acara seorang bisa ditahan juga tidak. Kalau memang dia tidak berbahaya, keterkaitannya tidak tahu, ya harus kita lepaskan,” jelasnya.
Awalnya, Polri menduga kelima orang tersebut ikut serta dalam jaringan teroris. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Polri belum menemukan bukti keterlibatannya.
“Ya mungkin (pasal) 55 (KUHP), turut serta atau dengan ketidaktahuannya dia, setelah itu melalui proses mendalam, ternyata dia tidak tahu apa-apa, ya dilepas, tapi pertama harus diamankan dulu,” kata Ito.
Sebelumnya, penggerebekan Densus 88 di Sumatera Utara telah menangkap 21 orang. 13 orang ditetapkan tersangka, 5 orang dibebaskan dan 3 tewas.
Lima orang yang dibebaskan yakni Kasman Hadiyono, Fero Rizky Addrian alias Eki alias Pengkor, Dicky Ilvan Alidin alias Kecik, Wahono alias Bawor dan Hendri Susanto.
dtc/nad