News
Rabu, 23 Juni 2010 - 12:09 WIB

Pembatasan BBM berlaku September, motor tetap boleh pakai premium

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah berencana untuk menerapkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi paling lambat pada bulan September mendatang. Sepeda motor dan kendaraan umum dipastikan boleh menggunakan BBM bersubsidi.

“Kalau subsidinya besar maka Agustus mulai tapi kalau merata sepertinya September bisa. Tergantung volumenya nanti,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Evita Herawati Legowo di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (23/6).

Advertisement

Evita memastikan sepeda motor dan transportasi umum masih diperbolehkan menggunakan premium dan solar. Sementara, untuk kendaraan pribadi dan jenis kendaraan lainnya masih dibahas lebih lanjut oleh tim. “Yang sudah diputuskan adalah motor dan kendaraan umum boleh menggunakan BBM bersubsidi. Sedangkan sisanya nanti akan dikaji lagi kriterianya seperti apa,” kata Evita.

Selain tengah mengkaji soal kriteria kendaraan yang tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi, saat ini tim tersebut juga tengah membahas mekanisme penerapan kebijakan tersebut di lapangan. “Ya itu juga yang masih dikaji.Tapi sepertinya tidak mungkin pakai smart card karena ini kan akan ditetapkan dalam waktu dekat,” ucapnya.

Menurut Evita, rencana kerja mengenai pembatasan konsumsi BBM bersubsidi tersebut akan disampaikan kepada Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh pada 9 Juli mendatang. Setelah itu, Menteri ESDM akan berkonsultasi dan meminta persetujuan DPR untuk menerapkan kebijakan itu.

Advertisement

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Evita mengakui saat ini pihaknya juga tengah merevisi  Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri. Dalam Perpres tersebut akan diatur mengenai siapa saja yang  boleh dan tidak boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi. “Diharapkan revisinya selesai sebelum kebijakan ini diimplementasikan,” katanya.

Evita menambahkan, pembatasan konsumsi ini memang harus  dilakukan. Pasalnya, hingga kini, realisasi konsumsi BBM bersubsidi sudah melonjak rata-rata 6 sampai 9 persen dari kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2010.

“Padahal sesuai perintah BPK dan Kementerian Keuangan, kita tidak boleh melebihi kuota dalam APBN sebesar 36,5 juta KL. Kalau kaya gini terus maka kita akan melebihi ke level 40,1 juta KL,” jelasnya.

Advertisement

dtc/ tiw

Advertisement
Kata Kunci : Pembatasan BBM
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif