News
Senin, 13 Desember 2010 - 15:44 WIB

Freeport setor Rp 11,8 triliun ke Pemerintah RI

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tambang Freeport (Dok/Istimewa)

Jakarta--Dalam kurun waktu 9 bulan yakni sejak Januari-September 2010, PT Freeport Indonesia mengaku telah melakukan kewajiban pembayaran kepada Pemerintah Indonesia sebesar US$ 1,3 miliar atau Rp 11,8 triliun.

Demikian disampaikan oleh Freeport dalam siaran pers yang dilansir detikcom, Senin (13/12).

Advertisement

‘Setoran’ Rp 11,8 triliun tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar US$ 925 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, dan pajak lainnya sebesar US$ 178 juta, royalti US$ 139 juta dan dividen bagian pemerintah US$ 75 juta.

Sementara itu dalam 3 bulan ini yaitu sejak Juli-September 2010, Freeport telah menyetorkan kewajiban sebesar US$ 418 juta, atau Rp 3,8 triliun denga kondisi kurs saat ini.

Jumlah setoran ini terdiri dari Pajak Penghasilan Badan sebesar US$ 343 juta, Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, dan pajak lainnya sebesar US$ 41 juta, serta royalti US$ 34 juta.

Advertisement

Total kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Kontrak Karya tahun 1991 yang telah dibayarkan Freeport Indonesia kepada pemerintah sejak 1992 sampai September 2010 adalah US$ 10,8 miliar.

Terdiri atas PPh Badan US$ 6,6 miliar, PPh Karyawan, Pajak Daerah, serta pajak lainnya US$ 2 miliar, roytalti US$ 1,1 miliar, dan dividen US$ 1 miliar.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Freeport Setor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif