SOLOPOS.COM - Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Gubernur Jambi Zumi Zola resmi ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap senilai Rp6 miliar.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola sebagai tersangka. Namun dia bukan tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, melainkan dugaan penerimaan suap senilai Rp6 miliar.

Promosi BRI Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Selama Ramadan, Cek Info Lengkapnya

“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan penerimaan lain. KPK menetapkan 2 tersangka baru yaitu ZZ [Zumi Zola] Gubernur Jambi periode 2016-2021 kemudian ARN [Arfan] adalah Kepala Bidang Bina Marga PUPR provinsi Jambi,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/2/2018).

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus gratifikasi senilai Rp6 miliar dari berbagai proyek ini merupakan pengembangan dari kasus suap RAPBD Jambi yang terungkap lewat operasi tangkap tangan.

“Tersangka ZZ, baik bersama dengan ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp6 miliar,” tambah Basaria.

Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidabna denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Selain itu, tersangka ARN selaku Kabid Binamarga Dinas PUPR provinsi Jambi serta sebagai pejabat pembuat Komitmen merangkap Plt Kepala Dinas PUPR provinsi Jambi diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi 2014-2017 dan penerimaan lain,” tutur Basaria.

Kasus ini adalah pengembangan OTT KPK pada 29 November 2017 lalu terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, sedangkan pemberi suap adalah Erwan, Arfan dan Saifuddin. Artinya, Arfan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yang berbeda.

Total uang yang diamankan dalam OTT itu adalah Rp4,7 miliar. Pemberian uang itu adalah agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 karena para anggota DPRD itu berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai uang ketok. Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya