SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor. 7/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Provinsi Jambi pada Kamis (17/1/2019).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi itu telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian,” kata Bahtiar di Jakarta, Jumat (18/1/2019) siang.

Menurut Bahtiar sebagaimana dilansir Setkab.go.id, Keppres pemberhentian Zumi Zola itu bisa menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap.

Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan mengusulkan pengangkaran Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.

Bahtiar juga ungkapkan melalui rapat paripurna juga usulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi depenitif.

“Usulan tersebut selanjutnya DPRD Provinsi jambi mengusulkan kepeda Presiden melalui.Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkat wakil gubernur menjadi gubernur. Dan jadwal pelantikan gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” jelas Bahtiar.

Berikutnya mengenai pengisian wakil gubernur yang kosong, menurut Kapuspen Kemendagri, dilakukan nanti setelah wakil gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi.

Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya