SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Zumi Zola divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/12/2018). Gubernur nonaktif Jambi tersebut juga diharuskan membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018), sebagaimana dilansir Liputan6.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Vonis yang diterima Zumi Zola lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Pada Agustus lalu, JPU KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi. Penerimaan gratifikasi sejak ini sejak Zola menjabat sebagai Gubernur Jambi pada tahun 2016. Atas penerimaan gratifikasi, JPU mendakwa Zola telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, JPU juga mendakwa mantan artis sinetron ini telah memberi suap kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017. Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, Badan Anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta.

Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah tahun 2018. Atas pemberian suap ini, mantan Bupati Tanjung Jabung Timur ini didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya