SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p style="margin-bottom: 0in;"><strong>Solopos.com, JAKARTA</strong> — Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi. Mantan aktor tersebut diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/4/2018) ini, setelah sepekan sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Setelah diperiksa, pada Senin petang, Zumi Zola langsung mengenakan rompi oranye tanda ditahan. Ditemui saat hendak diamankan ke ruang tahanan, Zumi Zola enggan memberikan komentar. Akan tetapi, saat menyambangi Gedung KPK pada Senin pagi, dia mengaku pasrah terhadap proses hukum yang akan dia jalani, termasuk jika ditahan oleh komisi antirasuah.</p><p style="margin-bottom: 0in;">&ldquo;Tersangka ZZ ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan,&rdquo; ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.</p><p style="margin-bottom: 0in;">KPK telah menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka karena menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp6 miliar. Zumi Zola dan Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat, diduga secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menerima hadiah terkait berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada akhir November 2017 dan menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Arfan.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Keempat tersangka tersebut yakni Supriyono, Anggota DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Badan Anggaran, Saipudin, Asisten III Sekretaris Daerah Jambi, Arfan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jambi serta Erwan Malik, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Supriyono sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) No. 31/1999 sebagai mana diperbaharui dalam UU No.20/2001 sementara tiga tersangka lainnya yang bertindak sebagai pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU yang sama juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Dalam OTT ini KPK mengamankan total uang sebesar Rp4,7 miliar yang diduga bersumber dari para pengusaha rekanan pemerintah daerah. Adapun uang suap yang diberikan tersebut bertujuan agar para anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2018. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa sebagian anggota berencana untuk tidak menghadiri rapat tersebut karena ketiadaan uang pelicin yang diberikan oleh pemerintah daerah.</p><p style="margin-bottom: 0in;">Untuk memuluskan pengesahan tersebut, terjadi kesepakatan antara anggota DPRD dan pihak eksekutif tentang penyerahan uang yang sering diistilahkan sebagai uang ketok dengan kode undangan.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya