SOLOPOS.COM - Zul Zivilia (Suara.com)

Solopos.com, SOLO – Artis Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan yang membuat istri Zul Zivilia histeris itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (9/12/2019).

Fedrik Adhar meminta majelis hakim memeriksa perkara dan memutuskan hukuman yang diajukan JPU. Zul Zivilia bersama tiga terdakwa lainnya dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Terbukti bersalah secara sah mendukung melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 133 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar jaksa seperti dilansir Suara.com.

Sebagai informasi, Zul Zivilia didakwa tiga pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Zul Zivilia ditangkap di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Februari 2019. Dia ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram serta 24.000 butir pil ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya