SOLOPOS.COM - Ilustasi pendidikan (JIBI/Dok)

Payung hukum akan segera diterbitkan dan disosialisasikan

Harianjogja.com, JOGJA-Disdikpora DIY menegaskan akan menerapkan sistem zonasi jarak udara dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Payung hukum akan segera diterbitkan dan disosialisasikan kepada masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan, pihaknya sudah melakukan kajian dengan berbagai pihak terkait sistem zonasi PPDB 2018. Pihaknya menetapkan sistem zonasi dengan pengukuran melalui jarak udara. Setelah mencapai keputusan final tersebut pihaknya akan menerbitkan regulasi secara detail melalui Surat keputusan Kepala Disdikpora DIY guna menginformasikan wilayah-wilayah yang masuk di titik tiap zonasi di suatu sekolah. Selain itu, akan ada Pergub tentang PPDB sebagai induk dari aturan tentang berlangsungnya PPDB 2018 seluruh DIY serta yang mengatur SMA/SMK.

“Kami akan segera keluarkan peraturan kepala dinas yang isinya misal SMAN 1 Jogja zonasi satu itu kelurahan mana saja, zonasi dua kelurahan mana saja, zonasi tiga kelurahan mana saja, itu akan segera dikeluarkan,” terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (27/2/2018).

Begitu juga dengan SMKN, lanjut dia, akan menggunakan sistem zonasi jarak udara. Namun berbeda dengan SMA, karena SMK jarak zonasinya lebih jauh dibandingkan SMA. Ia menargetkan pada Maret 2018 berbagai aturan terkait PPDB ini akan segera disosialisasikan. “Ini sudah pasti pakai itu [jarak udara],” ujarnya.

Sistem itu akan menggunakan aplikasi online dengan nama PPDB online. Pendaftar akan mendapatkan token kemudian bisa mengikuti proses PPDB online selanjutnya bisa mengajukan pilihan baik satu, dua, maupun pilihan ketiga terhadap sekolah yang diminati.

Aji menegaskan, untuk jenjang SMA/SMK seluruh DIY akan menggunakan sistem yang sama yaitu zonasi provinsi baik yang berada di Gunungkidul maupun Kulonprogo dengan kondisi geografis.

“Satu sekolah jika berada di banyak kelurahan maka ringnya akan berada di banyak kelurahan, tetapi kalau jauh ya hanya di kelurahan tertentu saja,” kata dia.

Menurut Aji, secara prinsip semua orang diperbolehkan memilih sekolah manapun. Hanya saja, akan masuk di beberapa ring satu, dua, dan ring tiga. Dengan jarak sekitar lima kilometer untuk zona satu, 10 kilometer untuk zona kedua dan lebih dari 10 km untuk zona tiga untuk SMA. Untuk SMK jarak 10 kilometer masuk pada zona satu, 20 kilometer pada zona dua dan di atas 20 kilometer pada zona tiga. “Tetapi itu jaraknya tidak harus pas lima kilometer atau paa 10 kilometer,” ungkap dia.

Ia berharap masyarakat bisa mempelajari dengan matang seluruh aturan PPDB 2018 agar tidak salah memilih sekolah atau program keahlian. Hasil Ujian Nasional (UN) tidak sepenuhnya berpengaruh, tetapi bisa menjadi pertimbangan ketika dalam suatu zonasi harus ada yang dikurangi sehingga harus ada pendaftar juga harus dikurangi pendaftar yang nilainya minim. “Kami berharap nantinya bisa dipelajari karena ini aturan baru,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya