SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan menetapkan zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tingkat sekolah menengah atas (SMA) pada 1 Mei mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Bambang Supriyono, saat ditemui wartawan seusai acara ‘Prime Topic’ di Hotel Normans, Kota Semarang, Senin (26/3/2019).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Zonasi nanti ditetapkan 1 Mei. Banyak sekali zonasinya karena sekolah negeri di Jateng juga cukup banyak. Total ada sekitar 360 SMA negeri di Jateng, jadi ada 360 zonasi,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.51/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, penerimaan siswa baru tahun ini tidak lagi mengacu pada surat keterangan tidak mampu (SKTM). Sebagai gantinya, pemerintah akan memprioritasi PPDB dengan skema zonasi.

Dengan kata lain, siswa yang tinggal berdekatan dengan sekolah lebih diutamakan untuk diterima di sekolah yang dituju. Kuota untuk peserta didik yang lokasinya berdekatan adalah 90%, sementara 5% dari jalur prestasi, dan 5% dari jalur luar kota atau yang mengikuti orang tua pindah tugas.

“Sistem zonasi ini diterapkan untuk pemerataan prestasi. Kalau siswa dekat dengan sekolah kan bisa menghemat biaya, masyarakat juga bisa lebih mencintai sekolah karena anak-anaknya sekolah di sana,” imbuh Bambang.

Dengan sistem zonasi, lanjut Bambang, PPDB SMA di Jateng tidak lagi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai persyaratan utama. Meski demikian, bukan berarti SKTM nanti tidak lagi dibutuhkan oleh para peserta didik.

“Pemegang SKTM nanti tetap kita fasilitasi, melalui KIP [Kartu Indonesia Pintar] atau yang lainnya. Itu digunakan agar siswa mendapat keringanan biaya pendidikan, tapi bukan untuk syarat pendaftaran,” terang Bambang.

Bambang menambahkan proses PPDB SMA di Jateng akan 17 Juni mendatang. Tahap awal, peserta didik diminta datang langsung ke sekolah yang dituju untuk mendapat berkas dan akun pendaftaran online pada 17-28 Juni.

Setelah itu, siswa diminta untuk melakukan pendaftaran online pada mulai 1-5 Juli. Pada 9 Juli, pihak sekolah akan mengumumkan daftar siswa yang diterima. Setelah itu, siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang mulai 10-11 Juli. Sedangkan tahun ajaran baru 2019/2020, akan dimulai pada 15 Juli nanti.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi, menilai penerapan zonasi dalam PPDB 2019 cukup ideal. Skema itu memberikan kesempatan bagi siswa tidak mampu untuk mendapat pendidikan yang layak di sekolah yang selama ini dianggap favorit.

“Dengan skema ini, warga miskin bisa sekolah. Sekolah bisa menerima siswa apa pun kondisinya, asalkan tinggalnya berdekatan. Nah, tugas pemerintah tinggal melakukan pemerataan pendidikan, terutama infrastruktur pendidikan agar tidak ada lagi anggapan sekolah favorit dan bukan,” ujar politikus PKS itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya