SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Klaten mulai menata 2.100 pedagang kaki lima (PKL) di wilayah tersebut sesuai zonasi, Senin (25/3/2019).

Penataan PKL sesuai zonasi itu ditujukan mencegah potensi kesemrawatuan pendirian lapak atau tenda milik PKL yang dinilai dapat mengganggu keindahan kota. Berdasarkan pantauan Solopos.com di lapangan, penataan PKL itu dimulai dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang PKL di Kecamatan Klaten Selatan, Senin (25/3/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nantinya, sosialisasi berlangsung di seluruh daerah di Klaten. Sosialisasi akan digelar di 14 daerah, yakni Delanggu, Wedi, Prambanan, Klaten Utara, Klaten Selatan, Klaten Tengah, Manisrenggo, Bayat, Polanharjo, Karanganom, Pedan, Cawas, Trucuk, dan Wonosari.

Kepala Disdagkop dan UKM Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, mengatakan salah satu poin utama dalam sosialisasi itu, yakni memberikan pemahaman tentang pemberlakuan zonasi bagi PKL. Perbup No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL di Klaten mengatur ada zona merah, zona kuning, dan zona hijau bagi PKL.

Sesuai zonasi ada zona merah yang tidak boleh digunakan PKL sebagai lokasi berjualan. Zona merah ini seperti di depan kantor pemerintahan. Ada juga zona kuning yang artinya para PKL bisa berjualan pukul 15.00 WIB-05.00 WIB setiap harinya.

Termasuk zona kuning yakni Jl. Bali Klaten yang akan dijadikan sentra kuliner. Terakhir zona hijau, yakni PKL diperbolehkan berjualan sepanjang 24 jam tiap hari. Zona ini di antaranya di Pasar Buah Sungkur.

Melalui sosialisasi itu, lanjut Bambang Sigit Sinugroho, Disdagkop dan UKM Klaten mengimbau seluruh PKL di masing-masing kecamatan membentuk paguyuban. Paguyuban tersebut akan memudahkan pemkab memberikan bantuan dan pelatihan di waktu mendatang.

Di samping itu, PKL dapat membentuk koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. “Angka 2.100 PKL itu taksiran awal. Bersamaan sosialisasi ini, juga akan didata lebih detail. Peraturan yag disosialisasikan di antaranya Perbup No. 40/2018, Perda No. 5/2018, dan Perbup 38/2018. Semuanya tentang PKL. Intinya, antara PKL dan pemkab sama-sama memiliki hak dan kewajiban. PKL berkewajiban menaati peraturan zonasi. Pemkab berkewajiban memberikan pelatihan dan pembekalan ke PKL,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Disdagkop dan UKM Klaten, Didik Sudarto, mengatakan sosialisasi terkait penataan dan zonasi bagi PKL bakal berakhir September 2019.

Sosialisasi di Klaten Selatan ini yang pertama digelar. Lokasi sosialisasi hingga September mendatang digelar di 14 kecamatan tapi mencakup PKL di 26 kecamatan di Klaten.

“Misalnya PKL di Tulung dan Jatinom akan digabung dengan kecamatan terdekat, yakni Kecamatan Karanganom. Jadi, sosialisasi ini menjangkau semua PKL di Klaten,” katanya.

Salah seorang PKL asal Krapyak, Merbung, Klaten Selatan, Santosa, 50, menanggapi positif sosialisasi penataan PKL yang dilakukan Disdagkop dan UKM Klaten. Melalui sosialisasi itu, PKL di Klaten Selatan semakin menyadari pentingnya paguyuban dan membentuk koperasi.

“Selama ini tak ada paguyuban PKL di sini. Setelah pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk paguyuban pada Jumat mendatang,” kata penjual mi ayam itu.

Daftar Zona Merah Lokasi bagi PKL di Klaten
A. Area tertentu di jalan dalam kota Klaten yang meliputi:
1. Depan rumah dinas bupati dan wakil bupati.
2. Depan perkantoran pemerintah desa (pemda).
3. Kawasan hijau Alun-alun Klaten.
4. Kompleks Masjid Agung Al-Aqsha dan sekitarnya.
5. Kompleks Masjid Raya Klaten.
6. Kompleks Gereja Maria Asumta Klaten dan sekitarnya.
7. Kompleks dan depan Monumen Juang.
8. Depan Kodim dan Koramil di Klaten.
9. Depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
10. Depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Klaten.
11. Depan Mapolres Klaten dan Polsek di Klaten.
12. Depan Rumah Sakit (RS) dan depan bank.
B. Di atas saluran/sungai/ jembatan.
C. Taman kota, hutan kota, dan halaman Stadion Trikoyo Klaten.
Sumber: Bagian Kesatu Pasal 4 Perbup No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL di Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya