SOLO – Kenaikan tarif parkir Kota Solo 2012 masih menyimpan beragam pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satunya ialah tak dijelaskannya lokasi zona parkir, baik dalam Perda maupun dalam Surat Edaran (SE) Walikota.
Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Solo, Bambang Ari Wibowo menjelaskan, tak adanya kejelasan lokasi zona ini akan membuat ketidakpastian hukum. Selain itu, juga membuat banyak warga dirugikan karena setiap Jukir bisa semena-mena menetapkan zona parkir.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Ini akan berdampak pada ketidakpastian hukum. Kami tak meminta Perda ditunda dalam artian secara hukumnya, namun teknis di lapangan ini yang harus ditunda karena banyak yang belum siap,” tegasnya.
Dia mencontohkan, soal tarif progresif. Selama ini, katanya, sama sekali tak ada acuan yang jelas. Sebab, setiap Jukir juga tak mesti dilengkapi alat ukur waktu parkir, meski sekadar jam tangan. “Terus, siapa yang menjamin bahwa pelanggan parkir telah memakai lebih satu jam. Karena, memang tak ada ukurannya,” paparnya.
JIBI/SOLOPOS/Aries Susanto