SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aturan mengenai zona parkir kendaraan di Kota Solo sudah berubah sejak awal tahun ini. Namun demikian, masih banyak warga yang belum mengetahuinya dan kerap menanyakan via media sosial.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengakui saat ini sosialisasi perubahan zona parkir itu belum maksimal. Masyarakat belum seluruhnya memahami aturan zona parkir dan tarif yang kini diberlakukan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Parkir Khusus dan Umum, Henry Satya Negara, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (1/2/2019), mengatakan saat ini tengah berusaha semaksimal mungkin menyosialisasikan perubahan zona parkir yang telah berubah sejak awal 2019.

Beberapa kali warga yang belum tahu mengenai aturan itu menyuarakannya via sosial media. Di sisi lain, petugas parkir telah menerapkan tarif sesuai aturan zona baru.

“Evaluasi zona parkir dilakukan salah satunya karena meningkatnya volume lalu lintas di Kota Solo. Sebanyak 17 ruas jalan yang sebelumnya zona D kini naik menjadi zona C diikuti penerapan tarif parkir secara progesif,” ujarnya.

Ia menambahkan selain 17 ruas jalan yang naik menjadi zona C, sejumlah jalan lain yang sebelumnya di zona E dinaikkan ke zona D. Sedangkan zona E yakni seluruh tepi jalan umum yang tidak masuk pada zona C dan D.

Agar tidak terjadi konflik antara warga dengan juru parkir ia meminta seluruh juru parkir segera mengganti tanda kode zona pada seragam mereka.

Menurutnya, tarif parkir tepi jalan umum saat ini jauh lebih mahal dibandingkan parkir di dalam lahan parkir milik instansi. Hal itu karena pemberlakuan tarif progesif dengan kelipatan 100 persen per satu jam.

Tarif progesif tidak berlaku pada ruang parkir di sekolah, tempat ibadah, dan rumah sakit. Namun, para penjemput tetap dikenakan tarif progesif.

Dengan adanya tarif parkir yang mahal, ia berharap masyarakat beralih menggunakan angkutan umum. Keterbatasan lahan parkir di tepi jalan umum juga mendasari perubahan zona itu.

Parkir yang tidak teratur membuat ruas jalan Kota Solo sering macet. Hal itu membuat daya saing ekonomi melemah hingga dampak kesehatan pada warga Kota Solo.

Salah satu warga Jebres, Tyo Setyawan, mengatakan saat ini belum mengetahui aturan terbaru tentang parkir di Kota Solo. Menurutnya, upaya Dishub mengubah zona parkir yang berdampak pada tarif parkir dapat sedikit mengurangi kepadatan lalu lintas di Kota Solo.

Ia tidak terlalu menyoal naiknya tarif parkir di Kota Solo. Hal itu merupakan konsekuensi dari meningkatnya jumlah pengguna kendaraan.

Berikut ruas-ruas jalan di Kota Solo yang masuk zona parkir C:

Zona C lama: Jl. Brigjen Slamet Riyadi
Zona C baru:
1. Jl. Urip Sumoharjo
2. Jl. Kapten Mulyadi
3. Jl. Yos Sudarso
4. Jl. Dr. Radjiman
5. Jl. Veteran
6. Jl. Gatot Subroto
7. Jl. Sultan Syahrir
8. Jl. R.M. Said
9. Jl. Piere Tendean
10. Jl. Dr. Muwardi
11. Jl. S. Parman
12. Jl. R.E Martadinata
13. Jl. Brigjen Sudiarto
14. Jl. Gajah Mada
15. Jl. Honggowongso
16. Jl. Suryo Pranoto
17. Jl. Sutowijoyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya