SOLOPOS.COM - Penutupan akses masuk Kota Kudus. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG – Tujuh daerah di Jawa Tengah (Jateng) memilih menutup destinasi wisatanya selama perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sepekan.

Mereka menutup destinasi wisata karena daerahnya masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Seksi (Kasi) Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Riyadi, mengatakan tujuh kabupaten yang memilih menutup destinasi wisata itu yakni Kudus, Pati, Rembang, Jepara, Demak, Kabupaten Semarang, dan Grobogan.

“Sementara daerah lainnya memilih menutup sebagian destinasi wisatanya. Penutupan tergantung apakah di kecamatan yang ada destinasi wisatanya masuk zona merah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak tujuh daerah yang  menutup total destinasi wisata selama penerapan kebijakan PPKM Mikro mulai 7-14 Juni,” ujar Riyadi kepada wartawan di Semarang, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga: Warga Positif Covid-19 di Cluster Hajatan Blora Jadi 53 Orang

Riyadi menambahkan berdasarkan kebijakan PPKM Mikro di Jateng, daerah kategori zona merah memang wajib menutup destinasi wisata. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan pengunjung atau wisatawan yang berisiko meningkatkan laju penularan Covid-19.

Sementara untuk daerah yang masuk zona oranye atau risiko penularan Covid-19 sedang, diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang wajib diterapkan seperti pembatasan jam operasional hingga pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30% dari daya tampung.

“Kami akan lakukan evaluasi lagi nanti setelah 14 Juni. Jika keadaan masih belum kondusif, bukan tidak mungkin akan kami terapkan lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Pembeli Meninggal Saat Makan, Pusat Kuliner Khas Kudus Ditutup

Sementara itu, untuk restoran dan hotel tetap diizinkan beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat. Jika terdapat restoran maupun hotel yang melanggar, Satgas Penanganan Covid-19 setempat pun akan bertindak tegas, mulai dari menegur hingga melakukan penyegelan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya